SEKADAU,nuansatajamberani.com – Jum”at 9 Oktober 2026 Provinsi Kalimantan Barat – Maraknya aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang kian meresahkan di wilayah hukum Polres Sekadau memantik reaksi keras dari berbagai kalangan publik.
Desakan kini mengalir deras agar Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) turun tangan mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum-oknum tertentu yang disinyalir menjadi pelindung atau beking di balik praktik ilegal tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas pengerukan emas secara liar ini terpantau masif di beberapa titik krusial, yakni kawasan Pinyak, Sekimpai, hingga Asampu.
Ironisnya, roda operasional di lapangan diduga kuat dikoordinir secara sistematis oleh oknum kepala dusun (Kadus) berinisial PT dan IS.
Kritik Tajam: Menakar Ketegasan Aparat Penegak Hukum
Menjamurnya praktik PETI yang beroperasi secara terang-terangan tanpa kantong izin resmi tentu mengundang tanda tanya besar.
Publik berhak melayangkan kritik tajam terhadap efektivitas pengawasan aparat kepolisian setempat di tingkat polres hingga polsek.
Ketika aktivitas ilegal dapat berjalan leluasa di tengah masyarakat tanpa tindakan preventif yang tegas, dikhawatirkan muncul persepsi negatif publik terhadap komitmen penegakan hukum lingkungan.
Aparat penegak hukum seharusnya tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Pembiaran terhadap perusakan lingkungan demi kepentingan segelintir pihak merupakan ancaman nyata bagi ekosistem dan masa depan hukum di daerah.
Menjunjung Tinggi Asas Praduga Tak Bersalah
Kendati desakan investigasi menguat, prinsip dasar hukum dan etika jurnalistik tetap wajib dikedepankan. Mengacu pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999:
Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence): Seluruh tuduhan, keterlibatan, maupun indikasi koordinasi yang mengarah kepada oknum Kadus berinisial PT dan IS, serta dugaan keterlibatan oknum aparat tertentu, masih sebatas dugaan dan memerlukan proses verifikasi mendalam.
Hak Jawab dan Klarifikasi: Pihak-pihak terkait, termasuk jajaran Polres Sekadau serta nama-nama yang disebutkan, memiliki hak penuh untuk memberikan klarifikasi, sanggahan, atau hak jawab secara berimbang demi terciptanya pemberitaan yang objektif dan akurat.
Mabes Polri diharapkan segera merespons keresahan masyarakat ini dengan menurunkan tim independen guna melakukan audit dan investigasi transparan.
Langkah tegas tanpa kompromi menjadi kunci utama untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap integritas institusi kepolisian.
MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN : RM.,C.J.S.,C.JI.,LWI.,
Sumber : Aduan Masyarakat Dan investigasi mitra media
(Catatan: Foto Visual penunjang diproses menggunakan teknologi AI,bukan peristiwa kejadian)






