MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN
DaftarIndeks

Dibalik Sengketa Hukum Insan Pers Kalbar: Dugaan Kriminalisasi, Buntut Proyek Jembatan Kubu hingga Isu Tambang Pasir Tayan

(Catatan: Visual penunjang diproses menggunakan teknologi AI).

​PONTIANAK,nuansatajamberani.com – Senin 19 Oktober 2026 – Peta perjalanan hukum yang melibatkan insan pers di Kalimantan Barat kembali memicu sorotan tajam. Rangkaian peristiwa yang berawal dari liputan kontrol sosial hingga berujung pada pementasan proses hukum di kepolisian memantik pertanyaan mendasar publik: Apakah ini murni penegakan hukum, ataukah sinyalemen kriminalisasi terhadap kemerdekaan pers?

​Kasus ini menjadi pusaran cerita panjang di balik dunia pers lokal, melibatkan polemik proyek pembangunan jembatan di Kecamatan Kubu, isu aktivitas pertambangan pasir PT Jhonnnie di Tayan, hingga perselisihan antar-oknum yang berujung pada laporan polisi.

​1. Sengketa Berita Proyek Jembatan Kubu dan Dinamika Status Hukum

​Awal mula eskalasi konflik bermula dari penelusuran media terkait dugaan ketidaksesuaian spesifikasi material pada proyek pembangunan jembatan di RT 002 RW 009 Dusun Fajar Karya, Desa Kubu, Kabupaten Kubu Raya (Nomor Kontrak: 600.1.10.3/02/SP/PPK/PUPRPRKP-PERKIM/IV/2026 bernilai Rp872,5 juta APBD T.A. 2026).

​Di tengah bergulirnya isu tersebut, muncul informasi dan tuduhan mengenai dugaan pemerasan atau permintaan uang kepada pihak pelaksana proyek oleh oknum tertentu. Situasi kian memanas setelah terbitnya video klarifikasi dari Kepala Desa Kubu berdurasi 2 menit 13 detik.

​Rangkaian dinamika tersebut berujung pada langkah hukum yang diambil oleh Ruslan, S.H. Pada 18 Agustus, pihak redaksi dipanggil dan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus proyek jembatan tersebut—sebuah langkah prosesur hukum yang sempat menuai protes keras dari pihak redaksi karena dinilai tanpa konfirmasi awal yang berimbang.

​2. Hapus Berita, Terbit Ulang, hingga Dugaan Relasi Kuasa

​Persoalan tidak berhenti di situ. Publikasi pemberitaan mengenai aktivitas penambangan pasir PT Jhonnnie di Tayan yang sempat ditayangkan di portal tajuktajamnews.com belakangan diketahui dihapus. Namun, materi pemberitaan serupa kembali diunggah oleh media Nuansa Tajam Berani pada 10 Oktober 2026.

​Pasca-penayangan ulang tersebut, pergeseran status hukum terjadi secara cepat. Pihak yang semula berstatus saksi ditingkatkan menjadi terlapor berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 12 Oktober 2026.

​Di balik penetapan status dan rentetan penanganan perkara ini, muncul tuduhan serta dugaan dari pihak terlapor bahwa Ruslan, S.H. memanfaatkan kedekatan relasi dengan oknum aparat kepolisian guna menekan pihak media.

Kendati demikian, tuduhan penanganan perkara beraroma “power” dan keterlibatan oknum aparat tersebut masih memerlukan pembuktian hukum secara objektif melalui audit internal kepolisian maupun uji digital forensik.

​3. PKS POLRI-Dewan Pers dan Mekanisme Sengketa Pers

​Komunitas pers dan praktisi hukum di Kalimantan Barat kini mempertanyakan konsistensi penegakan Perjanjian Kerja Sama (PKS) serta MoU antara POLRI dan Dewan Pers.

​Sesuai aturan hukum yang berlaku, setiap laporan atau aduan masyarakat terkait konten dan produk jurnalistik dari media berbadan hukum wajib ditelaah serta dilimpahkan terlebih dahulu ke Dewan Pers untuk dinilai secara etik (Lex Specialis).

​Penanganan aduan dugaan pencemaran nama baik yang langsung diproses di tingkat kepolisian tanpa penilaian awal atau rekomendasi etik dari Dewan Pers dinilai melompati prosedur hukum acara sengketa pers yang sah.

​Catatan Redaksi & Prinsip Etika Jurnalistik

​Asas Praduga Tidak Bersalah (Presumption of Innocence):

Seluruh fakta dan kronologi dalam artikel ini dirangkum berdasarkan dokumen pengaduan, permohonan perlindungan hukum, serta keterangan para pihak terkait. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

​Hak Jawab & Klarifikasi (Cover Both Sides):

Redaksi menyediakan ruang Hak Jawab, Hak Koreksi, dan klarifikasi sebesar-besarnya kepada Ruslan, S.H., jajaran Polda Kalbar, pelaksana proyek CV Berkah Semesta Jaya, serta manajemen PT Jhonnnie Pasir Tayan sesuai dengan Pasal 1, Pasal 3, dan Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik jo. Pasal 5 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN : RM.,C.J.S.,C.JI.,C.LWI.,

Sumber : Wakil Ketua Dua DPD Kalbar,Gabungan Wartawan Indonesia (GWI)

(Catatan: Visual penunjang diproses menggunakan teknologi AI).

PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *