MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN
DaftarIndeks

DUGAAN SETORAN PETI KE OKNUM POLSEK SEMITAU MENCUAT, PROPAM POLDA KALBAR DIMINTA TURUN TANGAN

(Catatan: Foto Visual penunjang diproses menggunakan teknologi AI,bukan peristiwa kejadian)

KAPUAS HULU,nuansatajamberani.com – Sabtu 3 Oktober 2026  Provinsi Kalimantan Barat – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Selupai, Desa Entipan, Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu, kembali menuai sorotan tajam.

Di tengah desakan publik agar aparat menindak tegas tambang ilegal yang merusak ekosistem lingkungan, kini mencuat informasi sensitif mengenai dugaan aliran dana setoran ke sejumlah oknum aparat di Polsek Semitau.

​Redaksi menegaskan bahwa seluruh informasi terkait dugaan aliran dana ini masih berada dalam tahap isu yang belum terverifikasi secara independen. Mengacu pada asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), seluruh pihak yang namanya disebut dalam pemberitaan ini belum dapat dianggap bersalah atau terbukti melanggar hukum sebelum ada hasil pemeriksaan resmi dari instansi berwenang.

​Titik Terang atau Isu Liar? Menelisik Aliran Informasi di Lapangan

​Isu ini mengemuka seiring sorotan masyarakat terhadap lambannya penanganan operasional PETI di wilayah hukum Semitau. Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, berkembang spekulasi mengenai adanya setoran rutin yang dikaitkan dengan seorang pria berinisial A alias Anton, yang disebut-sebut sebagai pengepul emas di Desa Sekedau, Kecamatan Semitau.

​Besaran Dugaan: Sumber informasi menyebutkan adanya aliran dana senilai Rp250 ribu per unit set per bulan, yang dikabarkan dibayarkan langsung untuk akumulasi triwulan (Januari, Februari, dan Maret).

​Pihak yang Terseret: Sejumlah nama turut terseret dalam pusaran informasi ini, di antaranya Rendra Dwi Antoni alias Een (tenaga kesehatan di Puskesmas Semitau), serta tiga personel Polsek Semitau yakni Brigadir Indra, Bripka Muhadi, dan Bripka Irwan.

​Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disajikan secara objektif demi mengangkat diskursus publik yang berkembang, dan sama sekali bukan merupakan vonis, penghakiman, atau tuduhan mutlak. Belum ada bukti otentik yang menunjukkan keterlibatan pihak-pihak tersebut dalam penerimaan dana.

​Urgensi Pemeriksaan Transparan oleh Propam Polda Kalbar

​Agar polemik ini tidak menjadi bola liar yang merusak kepercayaan publik maupun mencoreng institusi kepolisian secara sepihak, Propam Polda Kalimantan Barat didesak untuk segera turun tangan. Pemeriksaan menyeluruh wajib dilakukan secara profesional, transparan, dan berbasis alat bukti yang sah—seperti rekaman komunikasi, transaksi perbankan, atau keterangan saksi ahli.

​Jika Terbukti: Proses hukum tegas dan transparan harus ditegakkan tanpa pandang bulu sesuai dengan aturan internal Polri maupun hukum yang berlaku.
​Jika Tidak Terbukti: Hasil investigasi resmi sangat krusial untuk memulihkan harkat, martabat, dan nama baik pihak-pihak yang namanya telanjur disebut.

​Kerusakan Ekosistem dan Respons Aparat Penegak Hukum

​Di tengah sengkarut isu setoran, dampak nyata di lapangan kian memprihatinkan. Mesin-mesin penambang ilegal dilaporkan masih beroperasi, meninggalkan kubangan-kubangan besar yang mengancam kelestarian anak sungai dan lingkungan sekitar.

​Menanggapi informasi yang beredar, Kapolsek Semitau AKP Lulu Sihombing menekankan pentingnya verifikasi dan pembuktian yang objektif atas tudingan tersebut. ​”Baguslah, yang punya rek tujuan itu dipanggil dulu supaya jelas semua,” ujarnya kepada wartawan.
​Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kapolres Kapuas Hulu AKBP Wisnu Perdana Putra, S.H., S.I.K., M.H., CBA, melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (3/10/2026), belum mendapatkan respons hingga berita ini diturunkan.

​Publik kini menanti langkah nyata dan ketegasan penegak hukum demi menjaga marwah institusi. Sesuai dengan prinsip KEJ, redaksi senantiasa membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi pihak manapun yang merasa dirugikan demi terciptanya jurnalisme yang berimbang dan bertanggung jawab.

 

MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN : RM.,C.J.S.,C.JI.,C.LWI.,

Sumber : Mitra Media

PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *