MEMPAWAH,nuansatajamberani.com – Senin 5 Oktober 2026 – Aktivitas penggergajian kayu (sawmill) mini di Desa Terap, Kecamatan Toho, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, mendadak jadi sorotan tajam publik. Keberadaan tempat usaha yang terletak persis di sisi jalan poros Anjungan-Karangan ini memantik tanda tanya besar terkait legalitas kayu serta izin operasional yang dikantongi.
Berdasarkan investigasi di lapangan pada Sabtu (3/10/2026), tim awak media mendapati sawmill mini tersebut masih beroperasi secara aktif. Saat dikonfirmasi langsung, pemilik usaha berinisial “AJ” dan “W” secara terbuka mengakui bahwa bisnis kayu tersebut milik pribadi.
Mereka juga blak-blakan menyatakan bahwa pasokan bahan baku kayu didatangkan langsung dari wilayah Kecamatan Menjalin, Kabupaten Landak, tanpa mengantongi dokumen maupun perizinan resmi.
Menariknya, saat disinggung soal legalitas, pihak pemilik mengeklaim bahwa aktivitas ilegal tersebut telah diketahui oleh Aparat Penegak Hukum (APH) setempat. Mereka beralasan bahwa hasil olahan kayu tersebut diperuntukkan guna memenuhi kebutuhan masyarakat di sekitar Kecamatan Toho.
Upaya Konfirmasi Ditembok Bungkam
Demi menegakkan prinsip keberimbangan informasi (cover both sides) sebagaimana diamanatkan dalam kode etik jurnalistik, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada Kapolsek Toho, IPTU Adi Putra Samsudin, S.H.
Pesan konfirmasi dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp guna meminta penjelasan resmi terkait asal-usul bahan baku dan legalitas sawmill mini di wilayah hukumnya. Namun, hingga berita ini diturunkan, Kapolsek Toho memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan apa pun.
Desakan Penertiban dari Masyarakat
Situasi ini memicu reaksi keras dari warga dan publik. Masyarakat mendesak instansi berwenang, baik pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum, untuk segera turun tangan menertibkan aktivitas tersebut.
Langkah ini dinilai mendesak agar tidak ada pembiaran terhadap praktik yang berpotensi melanggar hukum, sekaligus untuk meredam polemik yang terus bergulir di tengah masyarakat Kecamatan Toho.
Hak Jawab dan Hak Koreksi
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, redaksi senantiasa membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait—termasuk pemilik usaha, aparat penegak hukum, maupun instansi terkait—untuk menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi apabila terdapat keberatan atau kekeliruan data dalam pemberitaan ini.
MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN : RM.,C.J.S.,C.JI.,C.LWI.,
Sumber : Investigasi Mitra Media






