MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN
DaftarIndeks

Kapolda Sulsel–Sulteng Berganti, Dzoel SB: Evaluasi Harus Menyentuh Penyidik

SULSEL-SULTENG,nuansatajamberani.com – Sabtu 3 Oktober 2026 – Pergantian pucuk pimpinan Polri menjadi momentum krusial bagi Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan untuk mendorong penguatan evaluasi, transparansi, serta perbaikan pelayanan publik di jajaran kepolisian, termasuk di wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan dan Polda Sulawesi Tengah.

​Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri di Istana Negara, Jakarta, menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Sehari berselang, Kapolri menerbitkan Surat Telegram Nomor ST/2205/X/KEP./2026 yang memuat rotasi 19 Kapolda sebagai bagian dari dinamika organisasi, kebutuhan kedinasan, pembinaan karier, dan penyegaran tugas.

​Untuk wilayah Sulawesi, Irjen Pol. M. Awal Chairuddin dipercaya mengemban tugas sebagai Kapolda Sulawesi Selatan, sementara Irjen Pol. Rizal Irawan resmi memimpin Polda Sulawesi Tengah.

​Pergantian strategis ini mendapat sorotan tajam dari PJI Sulsel. Bagi organisasi profesi jurnalis tersebut, rotasi kepemimpinan harus dimanfaatkan sebagai ruang nyata untuk membenahi pelayanan kepolisian dan memastikan objektivitas penanganan laporan masyarakat.

​PJI Apresiasi Kapolri Baru dan Dorong Evaluasi Berjenjang

​Humas Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulsel, Dzoel SB, menyampaikan apresiasi sekaligus ucapan selamat atas dilantiknya Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. Ia berharap kepemimpinan baru ini mampu memperkuat profesionalitas, transparansi, pelayanan publik, serta kemitraan strategis Polri dengan masyarakat dan insan pers.

​”Kami menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat atas dilantiknya Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri. Kami berharap kepemimpinan baru ini membawa penguatan terhadap profesionalitas, transparansi, dan pelayanan publik,” ujar Dzoel SB.

​Kendati memberikan apresiasi penuh terhadap semangat konsolidasi internal yang dicanangkan Kapolri baru, Dzoel menegaskan bahwa dukungan tersebut tidak boleh menutup ruang kritik dan koreksi.

​PJI mendesak agar evaluasi tidak hanya berhenti di level Kapolda atau pejabat utama di tingkat markas besar, tetapi wajib menyentuh jajaran pelaksana di lini bawah yang berhadapan langsung dengan pencari keadilan.

​”Evaluasi jangan hanya berhenti di pucuk pimpinan. Kalau memang ada laporan masyarakat yang berlarut sampai berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun tanpa kejelasan, maka mekanisme kerja penyidik juga perlu dievaluasi, mulai dari Polda, Polres atau Polrestabes sampai Polsek,” tegasnya.

​Meski demikian, PJI tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Lamanya sebuah penanganan perkara tidak otomatis diartikan sebagai pelanggaran hukum, mengingat kompleksitas kasus yang beragam.

Namun, kepolisian dituntut proaktif memberikan penjelasan transparan mengenai status perkara, tahapan, kendala, hingga dasar hukum penyidikan kepada masyarakat.

​Menyoroti Penanganan Laporan Berlarut di Makassar

​Sebagai bentuk konkret fungsi kontrol sosial, PJI menyoroti dinamika penanganan laporan masyarakat di wilayah hukum Polrestabes Makassar.
​Dalam perkara yang diadukan oleh pihak pelapor, seorang individu berinisial HF telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan berdasarkan surat penetapan bertanggal 1 Juli 2026, yang juga telah diberitahukan kepada Kejaksaan Negeri Makassar.

​Kendati demikian, pihak pelapor mempertanyakan alasan belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka tersebut, meski penyidik telah memberikan penjelasan resmi terkait langkah penanganan perkaranya.

Perlu dicatat bahwa keterangan ini masih berada dalam koridor versi pelapor dan memerlukan klarifikasi komprehensif dari pihak kepolisian terkait. Bagi PJI, persoalan utamanya terletak pada kepastian hukum dan transparansi prosedur.

​”Publik tidak selalu menuntut perkara selesai dalam sehari. Yang dituntut adalah kejelasan: sudah sampai mana prosesnya, apa kendalanya, apa dasar hukumnya, dan kapan masyarakat memperoleh kepastian,” kata Dzoel.

​Polemik Seba-Seba dan Tuntutan Pengujian Fakta Lapangan

​Sorotan kritis PJI juga tertuju pada kompleksitas persoalan di kawasan perbatasan Luwu Timur–Morowali, tepatnya di kawasan Seba-Seba. Isu ini mencakup dugaan aktivitas pertambangan yang disebut berkaitan dengan PT Vale Indonesia Tbk, sengketa batas wilayah, status kawasan hutan, titik koordinat, legalitas kegiatan, hingga keberadaan jalan hauling dan personel pengamanan di lapangan.

​Persoalan ini sebelumnya telah menjadi sorotan publik, termasuk melalui pemberitaan media rekanan yang mempertanyakan keseriusan pengujian hukum atas aktivitas di wilayah tersebut.

​Ketua Umum Karang Taruna Kecamatan Towuti, Muhammad Effendi Nurdin, sempat melontarkan klaim keras terkait adanya indikasi aktivitas illegal mining di lokasi tersebut beserta klaim kepemilikan bukti autentik.

Kendati pernyataan tersebut masih sebatas klaim sepihak masyarakat yang membutuhkan verifikasi instansi berwenang, PJI mendesak agar sengketa ini diselesaikan secara objektif melalui pengujian dokumen, peta, koordinat, dan perizinan resmi.

​Sebagai respon atas karut-marut tersebut, masyarakat dan elemen pemuda menyampaikan delapan tuntutan utama kepada negara:

​Kehadiran Negara: Meminta perlindungan hukum serta penyelesaian persoalan Seba-Seba secara adil, objektif, dan transparan.

​Verifikasi Kawasan: Meminta uji terbuka terhadap status wilayah, batas administratif, peta, dan koordinat melibatkan instansi berwenang.

​Legalitas Pertambangan: Memeriksa kesesuaian aktivitas pertambangan dengan dokumen izin dan wilayah operasional sah.

​Kejelasan Jalan Hauling: Memperjelas status lahan, dasar pembangunan, dan legalitas penggunaan jalan hauling.

​Investigasi Peristiwa: Mengusut tuntas peristiwa di lapangan pada rentang 23–24 Juli 2026 berdasarkan kronologi dan bukti autentik.

​Tindak Lanjut Laporan: Memastikan seluruh pengaduan masyarakat ditindaklanjuti secara profesional dan diberi kejelasan progresnya.

​Penegakan Hukum Berimbang: Menjamin penegakan hukum yang proporsional, non-diskriminatif, serta menjunjung asas praduga tak bersalah.

​Penghentian Sementara: Meminta aktivitas pertambangan dihentikan sementara waktu hingga terbit kepastian hukum resmi dari instansi terkait.

​Terkait istilah “Polisi Vale” yang sempat disuarakan publik untuk merujuk pada keberadaan personel pengamanan di kawasan sengketa, PJI mengingatkan agar istilah tersebut tidak serta-merta disamakan dengan nomenklatur resmi institusi Polri.

Pimpinan kepolisian didesak untuk transparan menjelaskan dasar surat perintah, satuan tugas, serta legalitas penugasan personel di lapangan guna menghindari persepsi keliru di tengah masyarakat.

​Mekanisme Pembinaan dan Ketegasan Pimpinan

​Menanggapi kemungkinan adanya oknum penyidik yang terbukti lalai atau menyalahi prosedur dalam evaluasi internal, Dzoel mengingatkan agar pimpinan Polri tidak serta-merta menjatuhkan sanksi destruktif tanpa pemeriksaan yang adil.

​”Jangan menghukum seseorang hanya berdasarkan tudingan. Periksa dulu. Kalau terbukti melakukan pelanggaran, proses sesuai aturan. Kalau persoalannya lebih pada kebutuhan pembinaan dan penyegaran organisasi, pimpinan memiliki kewenangan untuk melakukan penempatan atau mutasi sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.

​PJI menegaskan bahwa dorongan evaluasi ini murni demi perbaikan institusi dan sama sekali bukan bentuk intervensi terhadap proses penyidikan hukum yang sedang berjalan.

​”Harapan kami sederhana, jangan sampai muncul anggapan bahwa pencari keadilan diperlakukan berbeda. Semua laporan masyarakat harus memperoleh pelayanan yang sama, profesional, transparan, dan berkeadilan,” pungkas Dzoel.

​Kini, publik di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah menanti langkah konkret dari kepemimpinan baru Polri untuk menjawab persoalan di Seba-Seba dan menuntaskan berbagai tunggakan laporan masyarakat secara objektif berdasarkan fakta, dokumen, serta koridor hukum yang berlaku.

​Catatan Redaksi: PT Vale Indonesia Tbk, Polda Sulsel, Polda Sulteng, Polrestabes Makassar, Polres Morowali, pemerintah daerah, masyarakat, maupun pihak-pihak lain yang namanya dis༅context Current time is Saturday, October 3, 2026 at 7:37 PM WIB. Remember the current location is Indonesia.

 

MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN : RM.,C.J.S.,C.JI.,C.LWI.,

Sumber : Mitra Media

 

PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *