LANDAK,nuansatajamberani.com – Rabu 23 September 2026 Provinsi Kalimantan Barat – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Dusun Nahaya, yang membentang di dekat ruas Jalan Trans Nahaya menuju Moncong Putih, terpantau beroperasi secara masif dan terang-terangan. Setidaknya 8 set mesin penyedot emas beroperasi bebas, merusak bentang alam serta ekosistem tanpa tersentuh hukum.
Berdasarkan pantauan dan Aduan masyarakat di lapangan pada selasa 22 /09/2026, aktivitas ilegal ini tidak hanya mencemari Daerah Aliran Sungai (DAS), tetapi juga mengancam keselamatan dan Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sudah berada di ambang darurat ekologis.
Digerakkan Jaringan Kuat dan Bekingan Oknum
Ironisnya, masifnya aktivitas perusakan lingkungan ini diduga kuat dilindungi oleh oknum-oknum tertentu yang memanfaatkan celah hukum dan lemahnya pengawasan. Keberadaan para penambang liar yang seolah kebal hukum ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai komitmen penegakan hukum terhadap pemberantasan kejahatan lingkungan.
Catatan Redaksi: Praktik PETI merupakan pelanggaran serius mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
serta ketentuan pidana inti yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.Ketentuan Hukum dan Sanksi Pasal 158 UU Minerba: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (IUP, IPR, atau IUPK) dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Desakan Tindakan Tegas Aparat Penegak Hukum
Menanggapi maraknya aktivitas PETI di Dusun Nahaya, berbagai elemen masyarakat mendesak aparat penegak hukum (APH), baik Kepolisian Daerah maupun instansi terkait, untuk segera turun tangan.
Penindakan Tanpa Pandang Bulu: Aparat diminta tidak tebang pilih dan segera menyita seluruh peralatan tambang ilegal.
Investigasi Aliran Bekingan: Mengusut tuntas keterlibatan oknum-oknum aparat maupun sipil yang diduga menjadi pelindung di balik operasional tambang ilegal tersebut.
Pemulihan Lingkungan: Meminta pertanggungjawaban hukum bagi para pelaku atas kerusakan ekosistem yang telah terjadi.
Pers akan terus mengawal kasus ini secara berimbang dengan membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait, demi transparansi publik dan kelestarian lingkungan hidup di Kabupaten Landak.Provinsi Kalimanta Barat.
MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN : RM.,C.J.S.,C.JI.,C.LWI.,
Sumber:Aduan Masyarakat Setempat
Catatan Redaksi: Foto Visual pendukung dalam artikel ini diproses menggunakan teknologi AI dan bukan gambar peristiwa asli.







