KETAPANG,nuansatajamberani.com – Selasa 22 September 2026 – Persoalan dugaan penguasaan dan perusakan lahan milik warga di Desa Karya Baru, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, resmi bergulir ke ranah hukum. PT Nova Anugrah Abadi dilaporkan ke Polda Kalimantan Barat setelah upaya penyelesaian kekeluargaan yang berlarut-larut sejak Juli 2024 menemui jalan buntu.
Laporan tersebut diajukan oleh pemilik lahan, Lini Marlina, melalui kuasa hukumnya, serta telah tercatat secara resmi di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar dengan Surat Tanda Terima Penerimaan (STTP) Nomor: 462/IX/RES 1.2/2026/Ditreskrimum Polda Kalbar, tertanggal 22 September 2026.
Legalitas Kepemilikan Sah di Atas Kertas
Berdasarkan dokumen yang dilampirkan dalam pengaduan, obyek sengketa merupakan bidang tanah milik pribadi yang telah mengantongi kekuatan hukum tetap berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) dan Nomor Identifikasi Bidang (NIB).
Adapun rincian dokumen tersebut meliputi:
SHM No. 02558 / NIB 14.07.16.02.02416, Desa Karya Baru, Kec. Marau, Ketapang.
SHM No. 02447 / NIB 14.07.16.02.02576, Desa Karya Baru, Kec. Marau, Ketapang.
SHM No. 02445 / NIB 14.07.16.02.02574, Desa Karya Baru, Kec. Marau, Ketapang.
Kuasa Hukum: “Belum Ada Itikad Baik dari Perusahaan”
Penasihat hukum pelapor, Hendrikus Suyatno, menegaskan bahwa langkah kepolisian ini terpaksa ditempuh akibat pihak perusahaan terkesan mengabaikan hak-hak keperdataan kliennya selama berbulan-bulan.
”Hingga saat ini perusahaan belum ada itikad baik atas dugaan penyerobotan tanah yang terjadi di lahan bersertipikat hak milik dari klien kami. Hari ini kami mengambil langkah tegas melaporkan permasalahan ini ke Polda Kalbar,” tegas Hendrikus.
Pihaknya mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak profesional, objektif, dan transparan dalam memeriksa seluruh dokumen kepemilikan, kesesuaian batas wilayah, hingga aktivitas di lapangan yang diduga melibatkan korporasi tersebut.
Tantangan Penegakan Hukum dan Ruang Hak Jawab
Kasus ini kembali menampar wajah dunia investasi di daerah, di mana konflik agraria antara korporasi dan masyarakat kerap berujung pada pengabaian hak konstitusional warga.
Publik tentu menuntut penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu—menjamin iklim investasi yang sehat, bukan investasi yang justru mencederai hak rakyat.
Kendati demikian, demi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik, seluruh tudingan di atas saat ini masih sebatas klaim dari pihak pelapor dan belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi dan tanggapan resmi dari manajemen PT Nova Anugrah Abadi. Ruang klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi dibuka secara luas bagi pihak perusahaan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN: RM.,C.J.S.,C.JI.,C.LWI.,
Sumber Rujukan: Redaksi MPGI News ID







