Krisis Air Bersih di Nanga Kalis: Dugaan Tambang Ilegal Beking Kades dan Aliran Pungli Terbongkar

​Air sungai yang jernih dan layak mandi kini tak tersisa, memaksa warga sekitar menderita krisis air bersih yang parah.

​KAPUAS HULU,nuansatajamberani.com – Minggu 13 September 2026 Provinsi Kalimantan Barat – Sungai yang dulunya menjadi sumber kehidupan warga Desa Nanga Kalis, Kecamatan Kalis, Kabupaten Kapuas Hulu, kini berubah fungsi menjadi kubangan keruh akibat aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI).​Air sungai yang jernih dan layak mandi kini tak tersisa, memaksa warga sekitar menderita krisis air bersih yang parah.

Berdasarkan asas praduga tidak bersalah, seluruh pihak yang namanya disebut dalam pemberitaan ini tetap menjunjung tinggi hak untuk tidak dianggap bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Alih-alih melindungi hak dasar warganya, Kepala Desa Nanga Kalis, M. Tahir Mahmud, diduga kuat berdiri di balik operasional tambang ilegal tersebut.

Berdasarkan penelusuran dan keterangan narasumber, pergerakan tim penambang selalu dikawal dan difasilitasi langsung oleh perangkat desa. Bahkan, rapat-rapat koordinasi kegiatan ilegal ini dipimpin langsung oleh sang kepala desa bersama stafnya. Namun, dugaan ini masih memerlukan pembuktian lebih lanjut secara hukum.

​Ironisnya lagi, janji awal untuk memberdayakan putra daerah sebagai tenaga kerja hanya tinggal manis di bibir. Faktanya, operasional di lapangan justru banyak melibatkan tenaga kerja luar, menyingkirkan warga lokal yang kini hanya bisa merana menanggung dampak lingkungan.

Aliran Pungli dan Dugaan Beking Aparat

​Penderitaan masyarakat kian sempurna di tengah dugaan kuat adanya pembiaran dari aparat penegak hukum setempat, khususnya Polsek Kalis. Pembiaran ini memicu tanda tanya besar di tengah publik mengenai integritas penegak hukum dalam memberantas kejahatan lingkungan.

​Berdasarkan wawancara via WhatsApp dengan narasumber terpercaya, borok praktik pungutan liar (pungli) turut dibongkar. Disebutkan adanya setoran awal sebesar Rp5 juta saat masuk lokasi, diikuti setoran bulanan Rp2 juta per set atau per mesin dompeng/penyedot emas yang beroperasi di wilayah tersebut.

​Dana hasil penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) ini diduga mengalir deras hingga ke tangan oknum-oknum tertentu, termasuk pihak aparat desa yang memuluskan aksi perusakan lingkungan ini. Sekali lagi, segala bentuk tuduhan aliran dana dan pungli ini tetap harus melalui proses penyelidikan mendalam untuk menguji kebenarannya.

Urgensi Penegakan Hukum dan Kode Etik Jurnalistik

​Kasus di Nanga Kalis adalah potret nyata bagaimana kekuasaan tingkat desa disalahgunakan demi keuntungan segelintir oknum di atas penderitaan orang banyak.

​Berdasarkan prinsip keberimbangan (cover both sides) dalam kaidah jurnalistik, pihak redaksi tetap membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi Kepala Desa M. Tahir Mahmud maupun pihak Polsek Kalis untuk memberikan klarifikasi resmi guna menghindari informasi yang sepihak. ​Namun, fakta di lapangan dan keluhan masyarakat tidak boleh diabaikan.

​Aparat penegak hukum di tingkat yang lebih tinggi, baik Polres Kapuas Hulu maupun Polda Kalimantan Barat, didesak segera turun tangan melakukan investigasi terbuka, mengusut tuntas aliran dana setoran ilegal, dan menindak tegas siapa pun yang terbukti bersalah membekingi perusakan alam di Nanga Kalis.

 

​MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN : RM.,C.J.S.,C.JI.,LWI.,

​Sumber : Aduan Masyarakat Setempat

PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *