BENGKAYANG,nuansatajamberani.com-Senin 22 Juni 2026-Tata kelola pengawasan di garis batas negara Indonesia-Malaysia kembali menjadi sorotan publik.
Kawasan perbatasan Malindo, khususnya di Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang,Provinsi Kalimantan Barat, ditengarai masih menjadi titik rawan praktik penyelundupan lintas batas berskala besar.
Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun dari sumber lokal di lapangan, aktivitas ilegal di wilayah yang berbatasan langsung dengan Serikin (Malaysia) ini diduga melibatkan jaringan yang terorganisir.
Indikasi Pola “Satu Pintu” dan Ragam Komoditas
Informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan adanya istilah “Bisnis Kompeny”, sebuah spekulasi lokal mengenai dugaan sistem kendali satu pintu yang mengatur lalu lintas komoditas ilegal agar tidak terdeteksi oleh otoritas berwenang.
Sejumlah komoditas yang disinyalir masuk dalam pusaran lalu lintas ilegal ini meliputi:
Logistik dan Energi: Sembako hingga gas elpiji bersubsidi.
Otomotif dan Elektronik: Kendaraan bermotor, suku cadang (sparepart), serta gawai tanpa izin resmi.
Komoditas Bernilai Tinggi: Indikasi penyelundupan emas ilegal menuju Malaysia melalui gerbang PLBN Jagoi Babang yang diduga mencapai ratusan kilogram.
Isu Kemanusiaan: Potensi praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menyasar kelompok rentan.
Menyoroti Efektivitas Pengawasan di Lapangan
Kelanggengan aktivitas ilegal di Jagoi Babang memicu kritik dari warga setempat mengenai efektivitas patroli dan pengawasan perbatasan.
Muncul desakan agar aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan adanya keterlibatan oknum atau penyokong (backing) dari tingkat pusat yang membuat praktik ini sulit diberantas.
Seorang sumber lokal yang meminta identitasnya dirahasiakan demi faktor keamanan, menyampaikan pandangannya terkait situasi penegakan hukum di wilayah tersebut.Pada Senin 22 Juni 2026,Kurang Lebih Jam,13.51 Waktu Setempat.
”Kami berharap pengawasan dilakukan secara menyeluruh.”Tegasnya”
Sumber menambahkan: Selama ini kesan di lapangan, penindakan hukum baru menyentuh pelaku-pelaku kecil, sementara jaringan berskala besar di balik aktivitas ini belum terungkap secara signifikan,” ujar sumber tersebut.
Respons Otoritas dan Upaya Konfirmasi
Sesuai dengan Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik mengenai asas keberimbangan (cover both sides) dan kewajiban menguji informasi, redaksi melakukan upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait:
Aparat Penegak Hukum & Satgas Perbatasan: Redaksi telah mengirimkan permintaan konfirmasi resmi kepada pihak kepolisian setempat dan Satgas BAIS di wilayah terkait untuk mengklarifikasi tudingan tebang pilih dalam penindakan hukum di perbatasan.
(Hingga berita ini naik cetak, pihak terkait belum memberikan respons resmi / Pihak terkait menyatakan bahwa pengawasan di perbatasan terus diperketat sesuai prosedur yang berlaku).
Otoritas PLBN Jagoi Babang: Terkait indikasi lolosnya ratusan kilogram emas, pihak otoritas pelintasan menegaskan bahwa seluruh pemeriksaan barang dan dokumen di gerbang PLBN telah dijalankan secara ketat dan sesuai dengan regulasi keimigrasian serta kepabeanan yang berlaku.
Persoalan perbatasan ini menjadi ujian konsistensi bagi komitmen pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga kedaulatan ekonomi serta hukum di beranda depan negara.
Redaksi akan terus mengawal perkembangan kasus ini seiring dengan berjalannya proses verifikasi data lebih lanjut di lapangan.
Media Dinamika Keberanian: RM.NTB
Sumber: Masyarakat Lokal
Catatan: Ilustrasi visual infografis berita ini menggunakan bantuan teknologi kecerdasan buatan (AI).







