Distribusi BBM Bersubsidi di Semitau: Antara Jeritan Nelayan dan Gurihnya Bisnis

Catatan: Ilustrasi visual infografis berita ini menggunakan bantuan teknologi kecerdasan buatan (AI).

​KAPUAS HULU,nuansatajamberani.com-Senin 22 Juni 2026-Janji manis distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang tepat sasaran tampaknya masih menjadi barang mewah di pedalaman Kalimantan Barat. Realitas pahit justru tersaji di jalur Sungai Kapuas, tepatnya di APMS Nomor 66.787.002 Semitau Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu.

Fasilitas yang seharusnya menjadi oase bagi para nelayan lokal, kini justru berada di pusaran kritik publik akibat manajemen penyaluran yang dugaan sarat penyimpangan.

​Diskriminasi bagi Rakyat Kecil
​Fakta di lapangan mencerminkan betapa lemahnya kendali internal dan komitmen pengelola APMS dalam mengawal hajat hidup orang banyak.

Berdasarkan investigasi akhir pekan lalu (21/06/2026), aktivitas pengisian jerigen skala besar hingga pemandangan speedboat yang mengangkut drum BBM subsidi menjadi tontonan.

​Ironisnya, pemandangan ini terjadi di tengah jeritan para nelayan lokal di Kecamatan Semitau dan Suhaid yang kian kesulitan mendapatkan hak mereka.

Fungsi sosial APMS terapung ini seolah telah bergeser: bukan lagi melayani mesin-mesin pencari nafkah para nelayan, melainkan diduga kuat menjadi bagi para pemburu rente ”Oleh pihak-pihak tertentu”yang berniat mengeruk keuntungan pribadi di atas harga eceran resmi.

​Catatan Kritis: Diduga Praktik pembiaran pengisian jerigen jumbo tanpa mekanisme kontrol yang ketat bukan sekadar pelanggaran administrasi niaga migas, melainkan bentuk nyata dugaan matinya empati sosial terhadap masyarakat ekonomi lemah.

​Modus Klasik yang Membatu: Di Mana Pengawasan Aparat dan Pertamina?

​Ketua Lembung Informasi Borneo Act Sweep (LIBAS), Jasli Harpansyah, secara menohok menyebut fenomena ini sebagai “modus klasik” yang terus berulang karena absennya efek jera.

Kritik tajam pun patut dialamatkan kepada dua poros utama: PT Pertamina (Persero) sebagai fungsi pengawas eksternal dan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.

Masyarakat wajar jika bertanya-tanya:

​Mengapa praktik dugaan yang berpotensi melanggar UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ini bisa melenggang mulus tanpa penindakan berarti?

​Sejauh mana efektivitas fungsi kontrol sanksi dari BPH Migas dan Pertamina Regional Kalimantan Barat terhadap mitra-mitra nakal di daerah hilir?

​Sikap permisif atau lambatnya respons dari otoritas terkait secara tidak langsung diduga memberikan ruang bagi suburnya praktik ini.

Negara telah menetapkan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar bagi penyalahguna BBM subsidi, namun regulasi di atas kertas ini akan menjadi macan ompong jika penegakan hukum di lapangan diduga masih tebang pilih.

Menguji Transparansi dan Hak Jawab

​Distribusi BBM bersubsidi dibiayai oleh uang rakyat, maka transparansi pengelolaannya seiring sejalan dengan Regulasi.

BPH Migas telah mematok syarat ketat—pembelian subsidi wajib menyertakan surat rekomendasi instansi berwenang demi sektor pertanian, perikanan, atau UMKM yang valid.

Redaksi telah berupaya menghubungi pihak pengelola APMS 66.787.002 Semitau dan Pertamina Regional Kalimantan via [telepon/pesan singkat/surat] pada 22/6/2026 namun hingga berita ini ditayangkan, pihak terkait belum memberikan respons. Redaksi akan segera memuat hak jawab secara proporsional jika klarifikasi telah diterima.”

​Hingga laporan ini diturunkan, redaksi masih membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya bagi pihak pengelola APMS 66.787.002 Semitau, Pertamina Regional Kalimantan Barat, serta Kepolisian setempat.

Publik tidak membutuhkan retorika atau janji evaluasi; publik menuntut tindakan konkret, sanksi tegas bagi oknum yang bermain, dan pengembalian hak subsdi kepada para nelayan yang menjadi sasaran utama regulasi.

​dilema di Semitau adalah ujian komitmen bagi Pertamina dan aparat kepolisian: apakah mereka berpihak pada aturan hukum dan rakyat kecil, atau justru membiarkan aturan migas terus dikangkangi oleh keserakahan ekonomi?

​Media Dinamika Keberanian: RM.NTB
Narasumber Utama: Jasli Harpansyah (Ketua LIBAS)

Catatan: Ilustrasi visual infografis berita ini menggunakan bantuan teknologi kecerdasan buatan (AI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *