PONTIANAK, 22 Juni 2026-Provinsi Kalimantan Barat,Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Elteha Internasional yang telah berlarut-larut selama lebih dari 11 tahun kini mulai menunjukkan perkembangan baru.
Harapan muncul pasca-rapat kreditur yang digelar pada Rabu (10/6/2026) lalu, yang mempertemukan pihak kurator baru dan Hakim Pengawas.
Dalam rapat tersebut, Hakim Pengawas memberikan peringatan keras kepada kurator yang baru ditunjuk agar menjalankan tugas secara profesional dan akuntabel.
Langkah ini ditegaskan guna mempercepat penyelesaian perkara yang telah lama tertunda, demi memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak terkait.
Proses persidangan dan rapat kreditur selanjutnya dijadwalkan akan kembali digelar pada 10 Agustus 2026 mendatang.
Jeritan Hak Pensiun yang Belum Ditunaikan
Ketidakpastian yang berlangsung selama lebih dari satu dekade ini menyisakan beban berat bagi keluarga mantan karyawan.
Salah satunya diungkapkan oleh Tri Setiowati, S.H., M.H., istri dari almarhum Setia Budiana, S.H.
Almarhum Setia Budiana merupakan mantan Pimpinan PT Elteha Internasional untuk wilayah Pontianak, Purwokerto, dan Bandung, dengan masa bakti mencapai 36 tahun.
Tri mendesak agar hak pensiun mendiang suaminya dapat segera dicairkan oleh pihak perusahaan melalui mekanisme kepailitan yang sedang berjalan.
”Kami selalu taat membayar pajak, namun hak-hak sebagai pekerja sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Republik Indonesia hingga kini belum kami dapatkan.
Saya sangat berharap dana pensiun almarhum suami saya segera dibayarkan. Kebutuhan anak-anak untuk kuliah, biaya hidup sehari-hari, serta kesehatan tidak bisa ditunda,” ujar Tri Setiowati.
Persoalan Nilai Aset Boedel Pailit
Senada dengan Tri, mantan karyawan PT Elteha Internasional cabang Bandung, Kardiman, turut menyambut baik adanya pergantian dan dorongan terhadap kinerja kurator baru.
Namun, Kardiman memberikan catatan kritis terkait kalkulasi nilai aset yang tersisa untuk membayar hak para kreditur dan mantan pekerja.
Berdasarkan informasi yang pernah ia terima dari mantan kurator terdahulu, Umar Faruk, estimasi nilai aset boedel pailit yang mencakup properti di kawasan Embong Malang (Surabaya), Medan, dan Palembang berkisar di angka Rp 24 miliar.
”Jika nilai aset hanya berkisar Rp 24 miliar, jumlah tersebut tentu jauh dari kata cukup untuk menutupi total tagihan dari seluruh kreditur yang diperkirakan mencapai kurang lebih Rp 60 miliar,” pungkas Kardiman.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi lebih lanjut mengenai validasi nilai aset operasional dan daftar prioritas pembayaran piutang terus diupayakan kepada pihak kurator yang baru dan perwakilan manajemen PT Elteha Internasional.
Media Dinamika Keberanian : RM.NTB
Sumber : Tri Setiowati, S.H., M.H.,
Catatan: Ilustrasi visual infografis berita ini menggunakan bantuan teknologi kecerdasan buatan (AI).







