SANGGAU,nuansatajamberani.com-Rabu 3 Juni 2026-Provinsi Kalimantan Barat,Kasus hukum lama terkait pekerjaan bawah air (salvage) di alur Sungai Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, kembali mencuat ke publik.
Robinson Pangemanan, Direktur PT Robinson Borneo Khatulistiwa (RBK), melalui penasihat hukumnya, Tri Setiowati, S.H., M.H., menyatakan bakal terus menempuh jalur hukum demi memulihkan nama baik kliennya yang sempat divonis 10 bulan penjara atas tuduhan pencurian.
Kasus yang berakar dari peristiwa tahun 2013–2014 ini memicu diskusi publik mengenai batasan antara partisipasi masyarakat dalam keselamatan pelayaran dan perlindungan hak milik atas aset yang karam.
Kronologi: Niat Bersihkan Sungai Berujung Jeruji Besi
Berdasarkan dokumen resmi perusahaan, pusaran kasus ini bermula pada Februari 2013.
PT RBK berinisiatif mempertanyakan status sebaran kayu log mekanik dan bangkai tongkang yang tenggelam di dasar Sungai Kapuas Hulu sepanjang 7 kilometer kepada PT Erna Djuliawati.
”Kami ingin menanyakan kejelasan pembersihan material bawah air tersebut karena dinilai berpotensi mengganggu jalur pelayaran dan merusak lingkungan perairan sesuai amanat undang-undang,” ujar Robinson dalam keterangan tertulisnya.
Merasa tidak mendapat kepastian dari pemilik kayu, PT RBK berinisiatif mengurus perizinan salvage (pengangkatan material bawah air) dari tingkat desa hingga kementerian terkait. Sebelum beroperasi, PT RBK mengklaim telah mengantongi sejumlah dokumen administrasi, di antaranya:
Rekomendasi Desa Sungai Muntik/Mansogak (18 Maret 2013).
Surat Rekomendasi Camat Kapuas (20 Maret 2013).
Surat Rekomendasi Dinas Perhubungan Kabupaten Sanggau (23 April 2013) yang diterbitkan atas arahan Bupati.
Benturan Regulasi Keselamatan dan Hak Milik Aset
Aktivitas pengangkatan material yang dimulai pada April 2013—dan diklaim telah disosialisasikan di hadapan instansi setempat serta unsur Kodim Sanggau—nyatanya dihentikan oleh Mapolres Sanggau pada 9 April 2013.
Pihak kepolisian memproses hukum Robinson atas dugaan pencurian 55 batang kayu di bawah air, menyusul laporan klaim kepemilikan dari PT Erna Djuliawati yang menyatakan material tersebut adalah aset sah mereka.
Di persidangan kala itu, pihak Robinson membela diri dengan berlindung di balik Pasal 274 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang mengatur peran serta masyarakat dalam menjaga keselamatan pelayaran.
Kendati demikian, majelis hakim tetap menyatakan Robinson bersalah dan menjatuhkan hukuman kurungan.
Kini, Robinson yang juga merupakan anak dari seorang Veteran Republik Indonesia, menegaskan tidak akan tinggal diam karena merasa prosedur administrasi yang ditempuhnya kala itu sudah resmi.
Catatan Redaksi dan Hak Jawab
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi dan verifikasi lebih lanjut kepada pihak PT Erna Djuliawati dan Polres Sanggau guna mendapatkan konstruksi perkara yang utuh dan berimbang dari kedua belah pihak.
Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait untuk menggunakan Hak Jawab maupun Hak Koreksi demi meluruskan informasi.
Media Dinamika Keberanian:RM.NTB
Sumber: Rilis Pers Robinson Pangemanan & Dokumen Hukum Perusahaan
(Catatan Redaksi: Ilustrasi visual dalam berita ini menggunakan teknologi AI dan hanya berfungsi sebagai gambar pendukung, bukan dokumentasi asli peristiwa).







