Soroti Keterbatasan Pemkot, Herman Hofi Dorong Sinergi Agresif Berantas Narkoba di THM Pontianak

​(Catatan Redaksi: Foto/Visual pendukung dalam berita ini diolah menggunakan teknologi AI/Kecerdasan Buatan).

PONTIANAK.nuasatajamberani.com-Kamis 28 Mai 2026-Provinsi Kalimantan Barat,Penggerebekan tempat hiburan malam (THM) di Jalan Budi Karya oleh Ditresnarkoba Polda Kalbar baru-baru ini memicu gelombang kritik dari masyarakat yang menilai Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak kurang responsif terhadap peredaran gelap narkotika.

Namun, pandangan lebih objektif dan berimbang datang dari pengamat hukum dan kebijakan publik, Herman Hofi Munawar.

​Herman menilai publik perlu melihat persoalan ini secara jernih melalui kacamata regulasi.

Menurutnya, kritik masyarakat adalah bentuk kepedulian yang sah, tetapi menuduh Pemkot menutup mata juga tidak sepenuhnya tepat karena adanya sekat kewenangan yang diatur oleh undang-undang.

​Sekat Kewenangan UU Pemda dan Keterbatasan Satpol PP
​Herman menerangkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemkot Pontianak berada dalam posisi dilematis.

Pemerintah daerah tidak memiliki legalitas untuk melakukan tindakan represif hukum pidana.

​”Tindakan seperti penggeledahan, tes urine, penangkapan, maupun penahanan bukan menjadi kewenangan pemerintah daerah. Satpol PP juga tidak dibekali kemampuan intelijen untuk mendeteksi aktivitas peredaran narkotika di dalam room karaoke atau THM,” ujar Herman.

​Keterbatasan inilah yang sering kali memicu persepsi publik bahwa Pemkot lamban.

Padahal, secara regulasi, ranah penindakan awal murni berada di tangan aparat penegak hukum (APH).

Pemkot baru memiliki legalitas untuk bergerak di ranah hukum administrasi setelah adanya tindakan atau rekomendasi resmi dari pihak kepolisian.

​Sanksi Administratif: ‘Daya Paksa’ yang Ditakuti Pengusaha
​Meskipun Pemkot Pontianak terbatas dalam kewenangan pidana, Herman menegaskan bahwa pemerintah daerah sebenarnya memegang “senjata pamungkas” yang sangat ditakuti oleh para pengelola THM, yaitu otoritas perizinan.

​Melalui pengawasan operasional dan evaluasi izin, Pemkot memiliki hak penuh untuk mencabut izin usaha THM yang terbukti melanggar ketertiban umum atau membiarkan terjadinya tindak pidana di area bisnis mereka.

​Oleh karena itu, Herman mendorong agar momentum pasca-penggerebekan ini dijadikan titik balik. Langkah Polda Kalbar yang menyurati Pemkot Pontianak harus disambut dengan langkah konkret, salah satunya melalui penyusunan Memorandum of Understanding (MoU) untuk membentuk Satgas Bersama Pengawasan THM.

​Rekomendasi Penegakan Hukum yang Agresif
​Sebagai penutup, Herman menekankan bahwa perang melawan narkoba di Kota Khatulistiwa memerlukan ketegasan tanpa kompromi.

Integrasi antara daya paksa kepolisian dan sanksi administratif Pemkot adalah kunci utama menciptakan efek jera.

​Sinergitas Regulasi: Memasukkan daya paksa kepolisian ke dalam kebijakan daerah agar pengawasan THM bisa dilakukan secara berkala dan terpadu.

​Sanksi Tanpa Kompromi: Begitu pihak kepolisian menemukan bukti kuat peredaran narkoba di sebuah THM, Pemkot diharapkan langsung mengambil tindakan tegas berupa pencabutan izin usaha.

​”Hanya dengan kepastian hukum yang agresif seperti ini, efek jera bagi pengelola THM dapat terwujud demi melindungi generasi muda Pontianak,” pungkas Herman.

Media Dinamika Keberanian,RM.NTB

Sumber;Herman Hofi

​(Catatan Redaksi: Foto/Visual pendukung dalam berita ini diolah menggunakan teknologi AI/Kecerdasan Buatan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *