SAMBAS,nuansatajamberani.com-minggu 24 Mai 2026-Provinsi Kalimantan Barat,Praktik penegakan hukum yang humanis dan responsif kembali dipertanyakan.Di Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, seorang warga bernama Evi Hon diduga menjadi korban kesewenang-wenangan keluarganya sendiri demi berebut harta warisan.
Ironisnya, di tengah kondisi fisik yang rentan, jeritan keadilan Evi diduga kuat hanya dianggap angin lalu oleh aparat kepolisian setempat.
Evi Hon, yang merupakan salah satu ahli waris sah dari mendiang orang tuanya, mengaku mendapat perlakuan tidak manusiawi yang diduga diotaki oleh saudara-saudara kandungnya.
Berdasarkan keterangan korban, sejumlah nama keluarga yang dilaporkannya atas dugaan penguasaan paksa aset adalah JH, TJS, HLT, JH, dan H.Kondisi Evi saat ini sangat memprihatinkan.Mantan pekerja migran ini harus bertahan hidup dengan satu ginjal dan kaki yang tertanam pen besi.Namun,keterbatasan fisik tersebut tampaknya tidak mengetuk pintu nurani para terlapor, maupun aparat penegak hukum (APH) yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.
Laporan Berulang yang “Masuk Angin”
Kritik tajam patut diarahkan pada kinerja Polsek Pemangkat. Evi mengaku ini bukan kali pertama dirinya mendatangi kantor polisi untuk mencari keadilan.”Yang namanya lapor bukan baru pertama, tetapi berulang kali.Namun sampai dengan detik ini, pengaduan itu dianggap angin lalu, tidak ada langkah hukum apapun dari polisi. Jadi peristiwa yang menimpa diri saya diabaikan oleh APH,” ujar Evi Hon dengan nada kecewa mendalam.
Sikap pasif aparat ini memicu pertanyaan besar: Mengapa laporan warga rentan terkesan jalan di tempat?Kuasa hukum korban, Tri Setowati, S.H., M.H., mendesak agar kasus ini segera mendapat atensi serius dari pimpinan Polri di tingkat Polres maupun Polda Kalbar.”Klien kami mengalami tekanan fisik dan mental yang luar biasa di tengah kondisi kesehatannya yang kronis. Kami meminta atensi penuh dari pihak berwajib,” tegas Tri Setowati.
Sengketa Aset Gurita: Dari Kalbar hingga Jakarta
Konflik keluarga ini bermuara pada perebutan harta peninggalan orang tua (Alm. Hon Djin Sun dan Almh. Tjhu Khiuk Moi) yang nilainya ditaksir sangat fantastis.Karena jalur hukum pidana tak kunjung bergerak, Evi Hon kini bersiap menempuh jalur perdata untuk menggugat haknya atas belasan aset yang diduga dikuasai sepihak selama 8 tahun terakhir (sejak 2017).
Daftar aset yang menjadi objek sengketa meliputi:
Aset Properti & Penginapan: Grand Hotel di Jl. Nusantara No. 69 Pemangkat, serta sejumlah ruko strategis di Jl. Amat Bampe, Jl. Muh Hambal, Jl. Sejahtera (depan RSB Amkur), dan Pasar Sentral Pemangkat.Aset Luar Daerah: Ruko di Singkawang Barat dan 1 unit rumah di Cengkareng Barat, Jakarta Barat.Aset Perkebunan: Kebun jeruk di Tebas, kebun sawit di Sungai Daun, kebun durian di Sebetung, dan kebun lada di Lirang, Singkawang.
Aset Bergerak & Usaha: Truk Fuso, mobil Kijang Kapsul, usaha Foto Studio, serta perhiasan peninggalan orang tua.Seluruh omset dan nilai ekonomi dari sewa ruko, hasil kebun, pendapatan hotel, hingga studio foto tersebut diduga mengalir deras ke pihak terlapor tanpa memedulikan hak Evi Hon.Kasus ini menjadi ujian moral bagi kepolisian setempat. Publik kini menunggu, apakah jargon “Polri Presisi” akan benar-benar tegak untuk melindungi warga yang lemah seperti Evi Hon, atau justru laporan ini kembali menguap di meja penyidik.
(Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi ke pihak Polsek Pemangkat dan pihak keluarga terlapor guna mendapatkan ruang klarifikasi seimbang).
Media Dinamika Keberanian:RM.NTB
Sumber:Tri Setowati, S.H., M.H.,







