PONTIANAK,nuansatajamberani.com-Selasa 19 Mai 2026-Provinsi Kalimantan Barat,Menanggapi isu yang beredar di masyarakat terkait dugaan penggunaan ponsel ilegal oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Perempuan Kelas IIA Pontianak, Hj. Ratna Dwi Lestari, Amd.IP., S.H., M.H., memberikan klarifikasi resmi pada Selasa (19/5/2026).
Klarifikasi tersebut disampaikan langsung dalam kunjungan kerja pers Kepala Humas Redaksi media Tipikor Investigasi News Id Kalbar yang bertujuan memverifikasi penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) di dalam Lapas.
Ratna menegaskan bahwa perangkat elektronik yang sempat memicu polemik di tengah masyarakat tersebut bukanlah ponsel selundupan atau barang ilegal.Perangkat itu merupakan fasilitas resmi Warung Telekomunikasi Khusus Lapas (Wartelsus) yang dikelola oleh koperasi guna memenuhi hak komunikasi warga binaan secara sah.
Kronologi: Kerusakan Teknis yang Disalahgunakan Oknum WBP
Berdasarkan penjelasan pihak Lapas, insiden ini bermula dari kendala teknis pada fasilitas bersama, dengan rincian sebagai berikut:
Kerusakan Fasilitas KBU: Terjadi kerusakan pada alat pengaman atau penempel ponsel di bilik Kamar Bicara Umum (KBU), yang menyebabkan gagang ponsel Wartelsus dapat tercabut dari tempatnya.
Pemanfaatan Celah oleh Oknum: Celah teknis tersebut kemudian dimanfaatkan oleh salah seorang oknum warga binaan untuk melanggar aturan yang berlaku.
Sanksi Tegas Diturunkan:
Pihak Lapas memastikan tidak mentoleransi pelanggaran tersebut. WBP yang bersangkutan telah dijatuhi sanksi tegas berupa pencabutan hak-hak tertentu dan ditempatkan dalam program pembinaan khusus.
Edukasi Publik:Menilik Tantangan Krisis Rasio Pengamanan Lapas Di balik insiden ini, pihak Lapas Perempuan Pontianak mengajak masyarakat untuk memahami realitas menantang yang dihadapi oleh institusi pemasyarakatan saat ini, khususnya mengenai keterbatasan jumlah personel pengamanan.
Catatan Edukasi Redaksi:
Saat ini, Lapas Perempuan Pontianak menghadapi tantangan berat dengan rasio pengamanan yang timpang, yakni 1 : 59. Dalam satu regu pengamanan, hanya terdapat 4 orang petugas yang harus mengawasi sebanyak 236 warga binaan.
Dengan keterbatasan fisik tersebut, petugas harus membagi fokus secara simultan untuk memantau seluruh blok hunian, pos penjagaan, pintu gerbang, hingga area pembinaan. Kondisi ini membuat pengawasan melekat di area Wartelsus tidak dapat dilakukan secara penuh selama 24 jam.
Komitmen Perbaikan dan Mitigasi Keamanan
Menutup keterangannya, Hj. Ratna Dwi Lestari menegaskan bahwa keterbatasan personel tidak akan dijadikan alasan untuk melonggarkan keamanan dan ketertiban.
”Kami berkomitmen penuh untuk segera melakukan perbaikan total pada fasilitas Wartelsus yang rusak. Langkah mitigasi juga diperketat agar hak komunikasi warga binaan tetap terpenuhi tanpa mencederai aspek keamanan dan ketertiban Lapas,” pungkas Ratna.
Tim Liputan: Kepala Humas Redaksi Media Tipikor Investigasi News Id Kalbar, Rabudin Muhammad, bersama Tim Mitra Gabungan Wartawan.
Media Dinamika Keberanian;RM.NTB
Sumber Informasi: Klarifikasi Resmi Kalapas Perempuan Kelas IIA Pontianak, Hj. Ratna Dwi Lestari, Amd.IP., S.H., M.H.
Catatan Redaksi: Visual pendukung dalam berita ini diproduksi menggunakan teknologi AI dengan tetap mengedepankan prinsip ilustrasi yang akurat.







