SANGGAU,nuansatajamberani.com – Minggu 1 November 2026 – Pengawasan terhadap aktivitas tambang dan perniagaan ilegal yang berpotensi merugikan daerah terus menjadi fokus kontrol sosial pers. Terbaru, penelusuran kolaboratif Media Nuansa Tajam Berani bersama Tipikor Investigasi News ID mengungkap dugaan perputaran emas tanpa izin di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, yang menyeret keterlibatan Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok.
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran turut melibatkan pemangku kebijakan di tingkat desa. Meskipun demikian, seluruh pihak yang namanya diseret dalam informasi ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan kode etik jurnalistik, di mana setiap orang yang disangka atau terlibat dalam suatu perkara tetap dianggap tidak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Keterangan Narasumber dan Pertalian Keluarga
Berdasarkan penelusuran lapangan serta rekaman keterangan narasumber berinisial ER alias Erdan pada 3 Mei 2026 di Desa Inggis, muncul dugaan keterlibatan Kepala Desa Inggis, Sunardi, S.P. alias Apung.
Keterangan Sepihak: ER—yang merupakan adik kandung Sunardi —dalam pengakuannya menyatakan sempat dipandu atau diberi petunjuk oleh sang kakak mengenai lokasi penjualan emas kepada WNA asal Tiongkok. WNA tersebut dilaporkan telah ditangkap oleh aparat penegak hukum beberapa bulan lalu.
Faktor Psikologis Narasumber: Selain membeberkan alur penunjukan lokasi, ER mengaku sempat mengganti nomor telepon karena dibayangi rasa takut terhadap pengawasan dan proses hukum yang berjalan pasca-penangkapan WNA tersebut.
Catatan Redaksi: Pengakuan ini masih sebatas klaim sepihak dari narasumber yang memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses hukum yang obyektif, transparan, dan akuntabel.
Komitmen Konfirmasi dan Asas Praduga Tak Bersalah
Mengedepankan profesionalisme, keberimbangan berita (fairness), serta asas praduga tak bersalah, tim redaksi telah melayangkan surat konfirmasi resmi tertanggal 27 Oktober 2026 (Nomor: 37/Red-M_NTB/K-T/XXVII/X/2026) yang ditujukan langsung kepada Kepala Desa Inggis, Sunardi, S.P.
Langkah ini ditempuh guna menjamin Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik. Adapun poin-poin klarifikasi yang dimintakan meliputi:
Dugaan Pengarahan Lokasi: Kebenaran informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak desa dalam menunjukkan titik transaksi emas ilegal.
Tanggapan atas Pengakuan Narasumber: Respon resmi terhadap pengakuan ER yang merasa tertekan pasca-penindakan hukum jaringan WNA Tiongkok.
Keterkaitan dan Hubungan Kerja: Penjelasan faktual mengenai ada atau tidaknya hubungan hukum, bisnis, maupun koordinasi antara Pemerintah Desa Inggis dan WNA terkait.
Pilih Bungkam, Ruang Hak Jawab Tetap Dibuka
Pihak redaksi telah membuka ruang tanggapan resmi secara proporsional dengan tenggat waktu 1 \times 24 jam sejak surat konfirmasi diterima.
Kendati surat telah diterima oleh yang bersangkutan, Kepala Desa Inggis memilih untuk bungkam. Sikap ini tidak serta-merta dapat dijadikan dasar vonis bersalah. Redaksi tetap menghormati hak privasi serta asas praduga tak bersalah bagi yang bersangkutan.
Apabila di kemudian hari terdapat tanggapan, klarifikasi, atau bantahan resmi dari pihak Kepala Desa Inggis maupun pihak-pihak terkait lainnya, media ini berkomitmen penuh untuk memuatnya sebagai bagian dari pemenuhan hak jawab dan keberimbangan informasi publik.
MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN: RM., C.JS., C.JI., C.LWI., C.NLP
Wakil ketua II DPD Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Kalbar.
Sumber: Roby media www.merdekapostnews.top,
(Catatan: Foto Visual penunjang diproses menggunakan teknologi AI)






