MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN
DaftarIndeks

Publik Ketapang Geram! Proyek Infrastruktur Sukaharja ‘Kucing-Kucingan’ Tanpa Plang, PUPR Kalbar Pilih Bungkam

KETAPANG,nuansatajamberani.com – Jum”at 30 Oktober 2026,Provinsi Kalimantan Barat – Pelaksanaan proyek infrastruktur di Kabupaten Ketapang kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat dan publik. Kali ini, kegiatan pembangunan jembatan di ruas Jalan Poros Siduk–Ketapang, tepatnya di wilayah Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, dinilai luput dari prinsip keterbukaan informasi publik akibat absennya papan nama proyek di lokasi kegiatan.

​Berdasarkan hasil peninjauan lapangan yang dilakukan oleh awak media pada Kamis (29/10/2026), proyek yang bersumber dari keuangan negara tersebut berjalan tanpa mencantumkan informasi transparan mengenai besaran anggaran, sumber dana, maupun pelaksana teknis pekerjaan.

​Temuan Lapangan dan Keterangan Warga

​Dalam investigasi yang dilakukan secara langsung di sekitar lokasi proyek, sejumlah warga setempat mengaku tidak mengetahui secara pasti identitas kontraktor maupun rincian anggaran yang dikelola.

​”Kami tidak tahu, Pak. Tidak ada sosialisasi maupun papan informasi yang dipasang di sekitar sini mengenai siapa yang mengerjakan dan dari mana anggaran proyek ini,” ujar salah seorang warga setempat kepada awak media.

​Ketiadaan papan plang proyek ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Padahal, pemasangan papan informasi proyek merupakan kewajiban yang diatur dalam berbagai ketentuan pengadaan barang dan jasa publik, guna menjamin hak masyarakat untuk ikut serta melakukan pengawasan sosial.

​Upaya Konfirmasi dan Sikap Bungkam Pihak Terkait

​Demi menjunjung tinggi prinsip keberimbangan berita (cover both sides) serta menerapkan asas praduga tak bersalah, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi secara tertulis melalui pesan WhatsApp kepada Bapak Evi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Barat di nomor +62 812-1091-XXXX. Konfirmasi serupa juga dilayangkan kepada bagian Tata Usaha (TU) PUPR Provinsi Kalimantan Barat. ​Namun, hingga berita ini ditayangkan, pihak terkait belum memberikan tanggapan resmi apapun, sehingga menimbulkan kesan tertutup atau enggan memberikan klarifikasi kepada publik.

​Spekulasi Publik dan Desakan Pengawasan

​Menanggapi situasi ini, sejumlah elemen masyarakat dan publik mendesak adanya investigasi lebih lanjut. Muncul dugaan di tengah masyarakat bahwa lemahnya pengawasan terhadap proyek tanpa plang nama ini berpotensi membuka celah penyimpangan, yang dikhawatirkan melibatkan oknum kontraktor maupun instansi terkait. ​Kendati demikian, seluruh pihak, baik dari unsur kontraktor maupun instansi pemerintah, tetap berkedudukan sama di mata hukum dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Segala dugaan yang berkembang di tengah masyarakat perlu dibuktikan melalui audit resmi dan transparansi data dari instansi berwenang.

​Hak Jawab dan Hak Koreksi

​Sebagai wujud kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka seluas-luasnya Hak Jawab dan Hak Koreksi bagi pihak Dinas PUPR, kontraktor pelaksana, aparat penegak hukum, maupun pihak manapun yang merasa dirugikan atau hendak memberikan klarifikasi serta informasi pembanding atas pemberitaan ini. Klarifikasi dapat disampaikan langsung melalui redaksi.

 

MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN:RM.,C.JS.,C.JI.,C.WLI.,

​Sumber: Hasil Investigasi Lapangan
​Editor: Tim Redaksi

PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *