MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN
DaftarIndeks

Dugaan Perlakuan Khusus Penyidik Polda Kalbar Dipersoalkan: Ketum Nuansa Tajam Berani Surati Kapolda

​PONTIANAK,nuansatajamberani.com – Selasa 20 Oktober 2026 Provinsi Kalimantan Barat – Penanganan laporan dugaan pencemaran nama baik di lingkungan Polda Kalimantan Barat mendadak disorot tajam. Ketua Umum Media Nuansa Tajam Berani.com, Rabudin Muhammad, resmi melayangkan surat pengaduan dan permohonan perlindungan profesi wartawan kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalbar c.q. Kepala Bidang Propam Polda Kalbar.

​Surat bernomor 34/Red-M_NTB/K-T/XX/X/2026 tersebut menyoal independensi dan profesionalisme oknum penyidik Ditreskrimsus Polda Kalbar yang diduga memberikan perlakuan khusus (privilege) kepada pelapor, Ruslan, S.H., dalam penanganan Laporan Polisi bernomor STTLP/B/247/2026/SPKT/Polda Kalimantan Barat.

​Soroti Equality Before the Law dan Transparansi Dewan Pers

​Dalam surat resminya, Rabudin menegaskan pentingnya penegakan prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum (equality before the law) sebagaimana diamanatkan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dan Peraturan Kapolri (Perkap) No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

​”Kami menemukan indikasi kuat adanya ketidakseimbangan penanganan perkara. Oknum penyidik disinyalir memberikan kemudahan-kemudahan tertentu kepada saudara Ruslan yang berdampak pada rasa keadilan bagi pihak kami,” tegas Rabudin.

​Tak hanya menyoal dugaan diskriminasi, Rabudin juga menagih transparansi terkait mekanisme sengketa pers. Sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Nota Kesepahaman (MoU) antara Polri dan Dewan Pers, setiap aduan yang berkaitan dengan produk atau karya jurnalistik wajib mendahulukan prosedur penilaian dan rekomendasi dari Dewan Pers.

​Oleh karena itu, pihaknya mendesak Polda Kalbar untuk secara terbuka membuktikan keberadaan Surat Rekomendasi Dewan Pers yang menjadi dasar pemeriksaan/proses hukum atas laporan tersebut, apabila surat tersebut memang ada.

​Empat Poin Tuntutan kepada Propam

​Lewat surat pengaduan tersebut, pihak Nuansa Tajam Berani melayangkan empat poin tuntutan (petitum) utama kepada Kapolda dan Kabid Propam Polda Kalbar:
​Tindak Lanjut Objektif: Meminta Propam Polda Kalbar memproses aduan secara transparan dan profesional.

​Pemeriksaan Penyidik: Memeriksa oknum penyidik Ditreskrimsus yang menangani perkara atas dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) atau perlakuan istimewa.

​Uji Transparansi Dokumen: Meminta klarifikasi dan pembuktian fisik atas Surat Rekomendasi Dewan Pers yang dijadikan rujukan laporan.
​Jaminan Kesetaraan Hukum: Menjamin perlindungan profesi wartawan serta kesetaraan hak di hadapan hukum bagi insan pers yang tunduk pada Kode Etik Jurnalistik.

​Menunggu Klarifikasi Pihak Terkait

​Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak Polda Kalimantan Barat, khususnya Kabid Propam dan penyidik Ditreskrimsus terkait, serta saudara Ruslan, S.H., guna memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi berimbang atas poin-poin pengaduan yang dilayangkan.

 

MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN : RM.,C.J.S.,C.JI.,C.LWI.,

PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *