KUBU RAYA,nuansatajamberani.com – Sabtu 17 Oktober 2026,Provinsi Kalimantan Barat – Kebocoran penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas bongkar muat muatan rokok dari satu unit truk Fuso bernomor polisi B 9079 WV di kawasan Pergudangan Sakura Bizz (Blok M3A), Jalan Adi Sucipto, Kabupaten Kubu Raya, menguak dugaan praktik manipulasi cukai yang sistematis dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Berdasarkan investigasi dan pantauan lapangan mitra media pada siang hari, terlihat pergerakan kardus rokok dengan berbagai merek, antara lain Tabaco, Utara, dan Pin Bold. Aktivitas pengiriman dan bongkar muat barang sejatinya merupakan kegiatan bisnis biasa, namun substansi muatan di dalamnya memicu pertanyaan besar terkait kepatuhan hukum dan fungsi pengawasan.
Discrepancy Isi dan Pita Cukai: Dugaan Modus Kerugian Negara Sorotan utama berada pada temuan awal yang mengindikasikan adanya ketidaksesuaian (discrepancy) mencolok: pada kemasan luar rokok tertera keterangan 12 batang, namun diduga kuat berisi 20 batang.
Jika dugaan modus ketidaksesuaian antara fisik barang dan Pita Cukai Tembakau (PCT) ini terbukti melalui uji klinis serta verifikasi hukum, hal tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan indikasi tindakan pidana perpajakan dan cukai yang secara langsung menggerogoti penerimaan negara. Meski demikian, sesuai prinsip kecermatan dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dugaan ini tetap membutuhkan pembuktian hukum yang sah melalui:
Uji petik fisik (physical inspection) atas kemasan dan isi produk secara acak. Audit dokumen pelayaran dan manifes pengiriman logistik truk Fuso B 9079 WV.
Pemeriksaan pita cukai untuk memastikan kesesuaian golongan pabrik dan tarif cukai yang dibayarkan.
Tuntutan Transparansi: Bola Panas di Tangan Bea Cukai yang di duga melakukan pembiaran
Keberadaan temuan visual dari awak media ini menempatkan otoritas terkait—khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) serta instansi penegak hukum setempat—dalam posisi yang diuji akuntabilitasnya. Publik dan pelaku industri rokok yang taat aturan menantikan ketegasan serta kejelasan informasi terkait beberapa poin mendasar:
Keabsahan dan Kesesuaian Pita Cukai: Apakah pita cukai yang melekat pada merek-merek tersebut telah sesuai dengan jumlah batang, peruntukan, serta tarif golongan pabrikannya?
Legalitas Dokumen Pengangkutan: Apakah manifes barang dan surat jalan pengangkut terdaftar secara sah sesuai regulasi kepabeanan dan cukai?
Mata Rantai Distribusi: Siapa pemilik barang, produsen penanggung jawab, serta ke mana alur distribusi rokok tersebut ditujukan?
Hak Jawab dan Transparansi Pemberitaan
Hingga narasi berita ini diterbitkan, pihak pengangkut, pemilik barang, maupun kantor pelayanan Bea Cukai setempat belum memberikan keterangan resmi mengenai status legalitas muatan tersebut. Redaksi terus berupaya melakukan konfirmasi dan menyediakan ruang Hak Jawab serta Hak Koreksi bagi pihak-pihak terkait guna menyajikan pemberitaan yang utuh, adil, dan berimbang (cover both sides).
Pengawasan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) bukan sekadar persoalan formalitas persuratan, melainkan instrumen penting untuk menjamin persaingan usaha yang sehat dan melindungi hak penerimaan negara. Penegakan hukum yang transparan dan terukur menjadi kunci agar dugaan pelanggaran di lapangan tidak berlalu begitu saja tanpa kepastian hukum.
Catatan Redaksi & Transparansi Visual:
Foto/gambar visual pendukung yang melengkapi publikasi ini diolah menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) sebagai ilustrasi dan bukan merupakan dokumentasi otentik peristiwa di tempat kejadian perkara (TKP). Redaksi menyertakan catatan ini demi menjaga integritas, kejujuran jurnalistik, dan transparansi publik.
MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN : RM.,C.J.S.,C.JI.,C.LWI.,
Sumber : Investigasi Mitra Media






