PONTIANAK,nuansatajamberani.com – Sabtu 10 Oktober 2026 Provinsi Kalimantan Barat – Surat Edaran Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (DPPESDM) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 500.10.29/1190/DPPESDM-E yang ditandatangani oleh Dr. Syarif Kamaruzaman, M.Si., menjadi alarm keras bagi industri ekstraktif di wilayah tersebut.
Langkah tegas Pemprov Kalbar ini membeberkan daftar 171 badan usaha berbentuk CV dan PT yang disorot terkait dugaan kelalaian pemenuhan kewajiban pelaporan kegiatan pertambangan. Dari ratusan entitas tersebut, nama PT Jhonnnie Pasir Tayan turut mencuat ke permukaan.
Bukan Sekadar Administrasi, Ada Potensi Masalah di Lapangan
Dalam tata kelola pertambangan, pelaporan berkala bukanlah formalitas di atas kertas. Dokumen tersebut merupakan instrumen kendali atas parameter vital:volume produksi, kualitas air limbah, statistik keselamatan kerja, hingga kepatuhan terhadap reklamasi dan pascatambang.
Ketika kewajiban pelaporan ini mandek, publik dan regulator patut mempertanyakan transparansi operasional di lapangan: Apakah volume produksi masih berjalan sesuai batas Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB)?
Bagaimana tingkat kepatuhan perusahaan terhadap pengelolaan lingkungan dan kewajiban reklamasi?
Pertanyaan-pertanyaan krusial ini memerlukan audit teknis serta verifikasi lapangan secara objektif oleh instansi berwenang.
Temuan Lapangan dan Indikasi Penyedotan Pasir
Berdasarkan pemantauan langsung mitra media di lokasi yang dikaitkan dengan PT Jhonnnie Pasir Tayan, ditemukan adanya aktivitas penyedotan pasir.
Temuan ini memicu pertanyaan mengenai kesesuaian kapasitas kegiatan dengan kuota izin yang dimiliki.
Catatan Redaksi: Dugaan mengenai kelebihan kapasitas maupun ketidaksesuaian operasional belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran hukum sebelum ada hasil pemeriksaan resmi dan mengikat dari instansi berwenang.
Perusahaan Belum Memberikan Klarifikasi
Upaya konfirmasi dan uji informasi telah dilakukan kepada manajemen PT Jhonnnie Pasir Tayan.
Kepala Humas Redaksi media Tipikor Investigasi News.Id,Kalbar Rabudin Muhammad melayangkan sejumlah pertanyaan substantif meliputi:
Status pemenuhan kewajiban pelaporan berkala ke DPPESDM Kalbar.
Kesesuaian aktivitas penyedotan pasir di lapangan dengan regulasi dan RKAB.
Kepatuhan pengelolaan dampak lingkungan dan reklamasi area tambang.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, pihak PT Jhonnnie Pasir Tayan belum memberikan jawaban atau klarifikasi resmi.
Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan asas keberimbangan: Belum adanya tanggapan tidak boleh langsung diasumsikan bahwa perusahaan melakukan kesalahan.
Redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan membuka ruang seluas-luasnya bagi PT Jhonnnie Pasir Tayan maupun pihak terkait untuk memberikan hak jawab dan hak koreksi.
Ujian Kepatuhan Hukum dan Peran APH
Dinamika ini menjadi landasan kuat bagi instansi teknis untuk melakukan pengawasan terpadu. Jika ditemukan indikasi pelanggaran yang melintasi domain pidana, keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH)—seperti Polda Kalimantan Barat dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat—menjadi krusial untuk melakukan penelusuran secara transparan.
Proses pemeriksaan oleh APH bertujuan memetakan fakta secara objektif:
Memastikan validitas dan masa berlaku izin usaha pertambangan.
Menguji kesesuaian volume produksi riil dengan batas RKAB.
Memeriksa pemenuhan kewajiban pengelolaan lingkungan dan reklamasi.
Apabila seluruh kewajiban terbukti dipenuhi, hak dan reputasi pelaku usaha wajib dilindungi. Sebaliknya, jika terbukti ada pelanggaran hukum atau administratif, sanksi tegas sesuai aturan perundang-undangan harus ditegakkan demi menjaga kelestarian lingkungan dan keadilan hukum.
Penutup Redaksi: Media ini akan terus mengawal perkembangan isu ini secara berimbang, objektif, dan berbasis data, serta memprioritaskan konfirmasi dari DPPESDM Kalbar, PT Jhonnnie Pasir Tayan, maupun pemangku kepentingan lainnya.
MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN : RM.,C.J.S.,C.JI.,C.LWI.,
Sumber : Dikutip Portal Dibeberapa Mitra Media Resmi
(Catatan: Foto Visual penunjang diproses menggunakan teknologi AI,bukan peristiwa kejadian)






