SANGGAU,nuansatajamberani.com – Rabu 30 September 2026 – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Telabang, Desa Subah, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, kembali marak dan menuai sorotan tajam. Ironisnya, aktivitas tersebut dikabarkan beroperasi tidak jauh dari kawasan wisata Danau Belibis—sebuah kawasan yang seharusnya dilindungi dari kerusakan ekologis.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas di lokasi ini diduga kuat melibatkan penggunaan alat berat jenis ekskavator untuk mengeruk material bumi. Tidak hanya itu, muncul pula indikasi dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar untuk menghidupkan mesin-mesin berat di lokasi tambang tersebut.
Kendati demikian, seluruh dugaan aktivitas ilegal ini tetap harus dilihat dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), hingga adanya pembuktian hukum yang sah serta hasil investigasi resmi dari instansi berwenang.
Sorotan Tajam: Solar Subsidi Disikat, Hukum Harus Tegak
Penyalahgunaan BBM subsidi untuk kepentingan bisnis ilegal dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap hak masyarakat kecil. Solar subsidi yang seharusnya menjadi penopang sektor ekonomi yang berhak, justru diduga raib digrogoti oleh aktivitas penambangan liar.
Publik dan Pengamat lingkungan Kalimantan Barat, mendesak aparat penegak hukum untuk menelusuri rantai distribusi solar subsidi yang diduga merembes ke lokasi tambang.
“Kalau memang ada solar subsidi yang digunakan untuk kegiatan PETI, rantai distribusinya perlu diperiksa. Tidak hanya pengguna di lapangan, tetapi juga bagaimana BBM itu bisa sampai ke lokasi tersebut,”
mengingatkan agar pengawasan tidak bersifat reaktif. Pencegahan dini sangat krusial guna menghindari malapetaka ekologis yang lebih luas di sekitar kawasan wisata Danau Belibis, tanpa serta-merta menghakimi pihak-pihak tertentu sebelum adanya investigasi yang valid Oleh institusi terkait.
Desakan Keras: Uji Nyali dan Kinerja Kapolres Sanggau
Merespons situasi ini, desakan keras kini diarahkan kepada jajaran Polres Sanggau. Publik menuntut agar aparat kepolisian aktif turun tangan melakukan investigasi mendalam dan pengecekan langsung ke titik koordinat untuk memastikan kebenaran informasi di lapangan, sekaligus menepis keraguan publik terkait dugaan pembiaran.
Sesuai dengan prinsip pemberitaan yang berimbang, menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik (KEJ), serta memegang teguh asas praduga tidak bersalah, ruang klarifikasi, hak jawab, dan konfirmasi tetap terbuka lebar bagi pihak Polres Sanggau, para pemilik atau pengelola lahan, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan resmi kepada publik.
MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN : RM.,C.J.S.,C.JI.,C.LWI.,
Sumber : Mitra Media dan Aduan Publik
(Catatan: Foto Visual penunjang diproses menggunakan teknologi AI,bukan peristiwa kejadian)






