PONTIANAK,nuansatajamberani.com - Rabu 30 September 2026 – Antara Kearifan Lokal dan Standar Birokrasi Praktik pertanian tradisional di Kalimantan memiliki akar sejarah yang kuat. Dahulu, petani lokal mengandalkan peralatan sederhana seperti beliung (mata besi dengan tangkai perodah) untuk membuka lahan.
Dengan keterbatasan alat tersebut, luas garapan masyarakat masa lampau jarang sekali mencapai dua hektare—umumnya hanya berkisar sepertiga hingga satu hektare per keluarga.
Kini, tantangan terbesar justru muncul dari celah regulasi.
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022—yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup—seharusnya mengakui kearifan lokal. Sayangnya, aturan ini kerap terjebak pada batasan angka baku seluas dua hektare tanpa melihat realitas sosiologis dan kapasitas riil petani tradisional di lapangan.
Solusi “Angin Surga” dan Risiko Beban Finansial Petani
”Janji penyediaan alat berat bagi petani kerap menjadi angin surga belaka. Di tingkat akar rumput, distribusi alat berat sering kali memicu perebutan, di mana hanya pihak yang memiliki kekuatan atau kedekatan saja yang mendapat keistimewaan.”
Persoalan ini semakin pelik ketika kebijakan pembukaan lahan tanpa bakar diiringi wacana fasilitasi alat berat, namun biaya bahan bakar minyak (BBM) dibebankan sepenuhnya kepada pemilik lahan.
Beban Ekonomi: Fasilitas sekali jalan mungkin masih dapat ditanggung, tetapi bagaimana dengan pembiayaan operasional yang harus dilakukan setiap tahun?
Hal ini jelas melampaui kemampuan finansial petani kecil.
Kesenjangan Akses: Mekanisme bantuan yang tidak merata berisiko menciptakan ketidakadilan di tingkat desa.
Alarm Pengawasan: Celah bagi Korporasi Besar?
Kritik tajam patut diarahkan pada penerapan regulasi yang kaku. Jika batasan luas lahan dan mekanisme bantuan tidak dievaluasi secara bijak, dikhawatirkan ketentuan tersebut justru menjadi celah hukum.
Jangan sampai aturan mengenai luas lahan ini dimanfaatkan oleh korporasi-korporasi besar untuk memperluas penguasaan lahan, sementara petani lokal yang memegang teguh tradisi leluhur justru tersingkir di tanahnya sendiri.
Pemerintah daerah dituntut untuk bersikap objektif, merevisi ketentuan yang tidak selaras dengan kondisi riil, dan menghadirkan regulasi yang berimbang demi melindungi kesejahteraan petani lokal tanpa mengabaikan aspek kelestarian lingkungan.
MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN : RM.,C.J.S.,C.JI.,C.LWI.,
Sumber : Praktisi Hukum Albertus Pinus,S.Sos.,SH.,MH.






