Skandal Rp14 Miliar BBM Subsidi di Kapuas Hulu: Hukum “Mati Suri”, APH Didesak Keluar dari Zona Nyaman

​Catatan: Ilustrasi visual infografis berita ini menggunakan bantuan teknologi kecerdasan buatan (AI).

KAPUAS HULU,nuansatajamberani.com-Minggu 12 Juli 2026-Aroma tidak sedap dari dugaan penyimpangan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Kapuas Hulu kian menyengat.

Meski kerugian negara ditaksir menyentuh angka fantastis Rp14 miliar, penanganan hukum atas kasus ini justru tampak “jalan di tempat” dan terkesan dibiarkan menguap begitu saja.

​Publik kini mulai mempertanyakan komitmen Aparat Penegak Hukum (APH) di Kalimantan Barat.

Apakah ada hambatan sistemik, atau ada pihak “kuat” yang sengaja melindungi para pemain di balik skandal ini?

​Tabir Gelap di PT Uncak Kapuas Mandiri

​Dugaan praktik lancung yang berlangsung dalam kurun waktu 2017 hingga 2022 ini pertama kali disingkap oleh Dominikus Arif, kuasa hukum Flora Darosari, mantan Direktur Keuangan dan Administrasi Umum PT Uncak Kapuas Mandiri (Perseroda).

​Berdasarkan investigasi internal perusahaan pada Agustus 2022, ditemukan anomali yang sulit diterima akal sehat:kehilangan lima tangki solar subsidi setiap bulan.

“Data losses BBM ini bukan angka kecil.

Negara dirugikan hingga Rp14 miliar.

Ini adalah perampokan terhadap hak masyarakat yang harus dipertanggungjawabkan,” tegas Dominikus dengan nada geram.

​Bukti “Intervensi” dan Dugaan Pemalsuan

​Upaya perbaikan tata kelola yang coba dilakukan jajaran direksi PT UKM, termasuk rencana pergantian transportir, justru diadang oleh tekanan pihak luar.

Dominikus membeberkan adanya bukti pesan singkat (WhatsApp) yang secara gamblang meminta agar transportir lama dipertahankan.

Bukti “intervensi” ini disebut-sebut telah diserahkan ke meja persidangan PTUN Pontianak.

​Tak hanya soal kehilangan volume, investigasi mengungkap borok lain berupa pemalsuan nota pembelian, hingga penyalahgunaan stempel dan tanda tangan ilegal.

Laporan resmi yang telah mendarat di meja Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat sejak 14 Juni 2023, nyatanya belum membuahkan hasil nyata.

​APH Sedang Tidur atau Sengaja Bungkam?

​Keheningan APH selama bertahun-tahun pasca-laporan masuk menimbulkan spekulasi miring di tengah masyarakat. Kepercayaan publik terhadap integritas penegakan hukum di Kalimantan Barat kini dipertaruhkan.

Jika bukti sudah diserahkan namun proses hukum stagnan, publik berhak bertanya: Siapa yang sebenarnya sedang dilindungi?

​Masyarakat Kapuas Hulu menuntut transparansi total.

Jangan sampai penegakan hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas, apalagi jika ada dugaan “kongkalikong” yang sengaja dipelihara untuk membungkam kebenaran.

​Ruang Klarifikasi
​Sesuai amanat UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi menjunjung tinggi prinsip cover both sides.

Kami memberi ruang seluas-luasnya bagi PT Uncak Kapuas Mandiri (Perseroda), pihak transportir terkait, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, maupun APH untuk memberikan hak jawab atau klarifikasi resmi.

​Publik berhak tahu fakta sebenarnya, bukan sekadar janji atau senyap yang berkepanjangan.

 

​MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN :RM.NTB

​Catatan: Ilustrasi visual infografis berita ini menggunakan bantuan teknologi kecerdasan buatan (AI).

 

PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *