PONTIANAK,nuansatajamberani.com-Minggu 21 Juni 2026-Provinsi Kalimantan Barat,Keabsahan status akademis seorang praktis hukum berinisial SS kembali dipertanyakan setelah dirinya mengaku sebagai salah satu dosen di Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak.
Selain mengaku sebagai pengajar, SS juga mengklaim memiliki kedekatan dengan mantan Anggota DPR RI asal Kalimantan Barat, Erma Ranik.
Namun, klaim tersebut dibantah keras oleh pihak akademisi Untan dan tokoh yang bersangkutan.
Pihak Kampus: Tidak Ada Nama Tersebut
Saat dilakukan penelusuran dan konfirmasi kepada salah satu dosen Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, Dr. Siti Rohani, S.H., M.H., ia menegaskan bahwa nama SS tidak tercatat dalam jajaran tenaga pengajar di kampus tersebut.
Dr. Siti Rohani, yang juga merupakan rekan satu angkatan dari advokat Tri Setiowati, S.H., M.H. (Angkatan 1993–1998), menyatakan keheranannya atas klaim sepihak yang dilakukan oleh SS.
Erma Ranik Bantah Adanya Hubungan Sepihak
Senada dengan pihak kampus, mantan Anggota DPR RI yang juga tokoh aktivis masyarakat adat di Kalimantan Review, Erma Ranik, turut memberikan klarifikasi.
Erma, yang kebetulan berada dalam ikatan angkatan kuliah yang sama dengan Tri Setiowati di periode 1993–1998, menyayangkan adanya upaya pencatutan nama baik yang diduga dilakukan oleh SS demi kepentingan tertentu.
Tindakan mencatut nama institusi pendidikan tinggi negeri dan figur publik ini dinilai dapat menyesatkan masyarakat, terutama dalam mendampingi atau menangani perkara hukum.
Sanksi Hukum Bagi Penegak Hukum
Secara terpisah, sejumlah praktisi hukum mengingatkan bahwa segala bentuk penipuan identitas atau penggunaan gelar kekosongan akademis demi keuntungan pribadi dapat dijerat pasal pidana.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, apabila seorang menyandang gelar Sarjana Hukum atau berprofesi sebagai penegak hukum melakukan tindak pidana, tindakan tersebut dapat menjadi pemberatan di pengadilan dengan ancaman hukuman maksimal.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya menghubungi SS untuk mendapatkan klarifikasi dan hak jawab terkait dugaan pencatutan nama dan status dosen tersebut.
Media Dinamika Keberanian:NTB
Sumber:Tri Setiowati, S.H., M.H.
Catatan: Ilustrasi visual infografis berita ini menggunakan bantuan teknologi kecerdasan buatan (AI).







