Terkait Sengketa Waris, Warga Mengadu ke DPR RI Dapil Kalbar 1 Atas Dugaan Kriminalisasi di Polres Sambas

Catatan: Ilustrasi visual infografis berita ini menggunakan bantuan teknologi kecerdasan buatan (AI).

​SAMBAS,nuansatajamberani.com-Rabu 24 Juni 2026-Penanganan penegakan hukum terkait sengketa harta waris di wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) Sambas menuai sorotan.

Evi, seorang warga yang tengah menghadapi pusaran konflik internal keluarga, secara resmi melayangkan surat permohonan dukungan dan tindak lanjut kepada delapan Anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Barat 1 di Senayan, Jakarta.

​Menurut keterangan tertulis yang dikirimkan, konflik ini berakar dari sengketa harta warisan orang tua yang diklaim belum dibagi secara sah.

Namun, dalam perkembangannya, pihak Evi menduga perkara ini melebar hingga melibatkan tindakan kekerasan serta dugaan intervensi dari oknum aparat penegak hukum setempat.

​”Salah satu peristiwa yang sangat memprihatinkan adalah ketika Men Sie Hono, yang merupakan korban penganiayaan, justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sambas pada tanggal 20 Maret 2025,” klaim Evi dalam surat tertulisnya yang diterima redaksi.

Dalam surat pengaduan resmi tersebut, Evi membeberkan empat poin krusial yang dinilainya merugikan dirinya, antara lain:

1.​ Dugaan adanya tindakan kekerasan dan penganiayaan.

​2. Dugaan perampasan hak ekonomi dan hak waris oleh pihak saudara kandung.

​3. Dugaan tindakan kriminalisasi oleh aparat penegak hukum terhadap pihak pelapor.

​4. Dugaan adanya praktik mafia kasus (markus) dalam proses penanganan perkara di wilayah Polres Sambas.

​Aduan dan permohonan pengawasan ini ditujukan langsung kepada seluruh legislator Dapil Kalbar 1, yakni Cornelis (Fraksi PDI-P), Franciscus Maria Agustinus (Fraksi Partai Golkar), Yuliansyah (Fraksi Partai Gerindra), Syarif Abdullah Alkadrie (Fraksi Partai Nasdem), Daniel Johan (Fraksi Partai PKB), Maria Lestari (Fraksi PDI-P), Alifudin (Fraksi PKS), dan Boyman Harun (Fraksi PAN).

Evi berharap para wakil rakyat tersebut dapat memberikan atensi pengawasan demi tercapainya penegakan hukum yang objektif.

​​Catatan Redaksi: Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak saudara kandung dari Evi guna mendapatkan konfirmasi dan hak jawab yang seimbang terkait dugaan perampasan hak ekonomi dan sengketa waris yang disebutkan dalam laporan ini.

MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN : RM.NTB

Sumber : Tri Setiowati, S.H., M.H.

Catatan: Ilustrasi visual infografis berita ini menggunakan bantuan teknologi kecerdasan buatan (AI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *