BENGKAYANG,nuansatajamberani.com-Rabu 24 Juni 2026 – Komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah perbatasan kembali mendapat ujian berat.
Seorang oknum anggota kepolisian yang bertugas di Polsek Seluas, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, berinisial DS, diduga kuat terlibat dalam jaringan bisnis barang haram jenis sabu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, DS diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Barat karena diduga kedapatan membawa barang bukti sabu dengan berat mencapai 2 kilogram. Nilai barang bukti yang fantastis ini menempatkan kasus tersebut dalam kategori pelanggaran hukum luar biasa (extraordinary crime).
Namun, hingga berita ini dirilis, otoritas kepolisian belum memberikan rincian resmi mengenai status hukum maupun peran mendalam dari oknum tersebut.
Polres Bengkayang Sebut Kasus Ditarik ke Polda
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkayang, Jumadi, mengonfirmasi adanya tindakan hukum tersebut namun menegaskan bahwa penanganan perkara sepenuhnya berada di bawah kendali penuh polda.
“Penangkapan dilakukan oleh Direktorat Narkoba Polda, bukan dari Satres Narkoba Polres Bengkayang,” ujar Jumadi singkat.
Sementara itu, pihak Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Bengkayang belum memberikan keterangan resmi penjelas terkait status penangkapan anggotanya.
Publik kini menanti keterbukaan informasi dari Polda Kalbar demi menjaga marwah dan akuntabilitas korps Bhayangkara di mata masyarakat.
Sorotan Regulasi: Ancaman PTDH hingga Hukuman Mati
Jika dugaan kepemilikan 2 kilogram sabu ini terbukti di persidangan, oknum DS tidak hanya mencoreng institusi, tetapi juga berhadapan dengan runtunan sanksi hukum yang sangat berat, baik secara administrasi maupun pidana:
Sanksi Pidana (UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika): Berdasarkan Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 114 ayat (2), kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram diancam dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati. Bagi aparat penegak hukum, jeratan ini umumnya diperberat sepertiga dari ancaman maksimal.
Sanksi Etik dan Profesi (Perpol No. 7 Tahun 2022): Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, keterlibatan dalam tindak pidana narkoba merupakan pelanggaran berat yang sanksi tertingginya adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat secara tidak hormat.
Masyarakat Tuntut Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
Mencuatnya kasus ini memantik reaksi keras dari warga perbatasan. Jalur Kalimantan Barat selama ini dikenal sebagai salah satu titik rawan (red zone) penyelundupan narkotika jaringan internasional.
Keterlibatan oknum yang seharusnya menjadi benteng pertahanan dinilai warga sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah undang-undang.
Masyarakat mendesak agar penegak hukum bertindak profesional dan transparan.
Redaksi hingga saat ini masih terus berupaya meminta konfirmasi dan rilis resmi dari Kabid Humas Polda Kalbar guna mendapatkan kronologi lengkap, status hukum terkini DS, serta menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan jaringan atau oknum aparat lainnya.
MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN : RM.NTB
Catatan: Ilustrasi visual infografis berita ini menggunakan bantuan teknologi kecerdasan buatan (AI).







