Tambolaka, 29 Juni 2026 ,http://nuansatajamberani.com – Penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap seorang jurnalis di Kabupaten Sumba Barat Daya terus berproses. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima redaksi Nuansa Tajam Berani.com, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumba Barat Daya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dilaporkan beberapa waktu lalu.
Dokumen SP2HP Nomor SP2HP/82.c/VI/2026/SATRESKRIM tertanggal 29 Juni 2026 diterima dari pelapor sekaligus korban, Gunter Guru Ladu Meha, yang juga merupakan salah satu anggota jurnalis di Redaksi Tipikor Investigasi News.id.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa perkara telah memasuki tahap penyidikan. Penyidik telah memeriksa korban, sejumlah saksi, serta melaksanakan gelar perkara untuk menentukan status hukum para pihak yang diduga terlibat.

Berdasarkan hasil gelar perkara sebagaimana tertuang dalam SP2HP, penyidik menyatakan telah menemukan dua alat bukti yang cukup sehingga menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik juga melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka di Rumah Tahanan Polres Sumba Barat Daya.
Tahapan selanjutnya, penyidik akan menyelesaikan pemberkasan perkara sebelum melimpahkan berkas tersebut kepada Kejaksaan Negeri Sumba Barat untuk proses penelitian dan penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam SP2HP itu juga ditegaskan bahwa surat tersebut merupakan pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan kepada pelapor dan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan.
Redaksi: Hormati Proses Hukum
Menanggapi perkembangan perkara tersebut, Manajemen dan Redaksi Tipikor Investigasi News.id menyampaikan bahwa Gunter Guru Ladu Meha merupakan salah satu anggota jurnalis yang bertugas di perusahaan pers tersebut.
Redaksi menyebutkan bahwa korban secara pribadi telah menyampaikan sikap memaafkan para pihak yang diduga terlibat sebagai bentuk nilai kemanusiaan. Namun, sikap tersebut tidak dimaksudkan untuk menghentikan ataupun memengaruhi proses hukum yang sedang berlangsung.
Perusahaan pers tersebut juga menyatakan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada penyidik Polres Sumba Barat Daya dan mendukung agar proses hukum berjalan secara profesional, objektif, independen, transparan, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut redaksi, setiap dugaan tindak kekerasan terhadap jurnalis perlu ditangani secara serius sebagai bagian dari upaya menjaga kemerdekaan pers dan menjamin rasa aman bagi insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Nuansa Tajam Berani.com menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Berita ini disusun berdasarkan dokumen resmi SP2HP yang diterima redaksi. Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan melalui putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Nuansa Tajam Berani.com membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang berkepentingan apabila terdapat informasi yang perlu diklarifikasi.(Red)







