PONTIANAK,nuansatajamberani.com-Selasa 30 Juni 2026-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Pontianak akhirnya buka suara terkait mencuatnya isu dugaan ekspor ilegal komoditas di duga arang bakau di Kalimantan Barat.
Di tengah sorotan publik mengenai kelestarian ekosistem mangrove, otoritas kepabeanan menegaskan bahwa aktivitas ekspor yang terpantau hingga saat ini masih berjalan di koridor regulasi yang berlaku.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Pontianak, Anugrahwan Khristian Natali Garang, membantah adanya manipulasi dokumen dalam aktivitas ekspor tersebut.
Ia menegaskan bahwa secara kepabeanan, arang tidak termasuk dalam daftar komoditas yang dilarang untuk dikirim ke luar negeri.
”Komoditas yang dilaporkan kepada kami adalah arang. Sepanjang dokumen ekspornya sesuai dengan ketentuan, tidak ada masalah dari sisi kepabeanan,” ujar Anugrahwan saat dikonfirmasi, Senin (29/6/2026).
Batasan Kewenangan dan “Bola Panas” di Hulu
Menanggapi spekulasi liar mengenai legalitas asal-usul barang, Anugrahwan meluruskan batasan tanggung jawab instansinya.
Ia menekankan bahwa Bea Cukai bertindak sebagai gatekeeper (penjaga pintu) lalu lintas barang, bukan sebagai pengawas proses produksi di hulu.
”Kewenangan kami adalah melayani proses ekspornya.
Kami tidak memiliki wewenang untuk mengawasi dari mana barang itu diproduksi atau bagaimana proses produksinya,” tegasnya.
Terkait desas-desus mengenai adanya temuan barang tanpa dokumen yang sempat mencuat di ranah kepolisian, Anugrahwan menyatakan pihaknya saat ini masih dalam posisi menunggu.
Ia menegaskan, hingga saat ini belum ada laporan resmi atau atensi khusus yang diterima oleh pihak Bea Cukai.
Tantangan Pembuktian bagi Aparat Penegak Hukum
Pernyataan Anugrahwan ini sekaligus menjadi tantangan bagi aparat penegak hukum (APH) lain untuk melakukan koordinasi resmi jika memang ditemukan bukti pelanggaran di lapangan.
Ia berkomitmen untuk segera menindaklanjuti setiap informasi yang valid.
”Jika memang ada informasi seperti yang disampaikan, tentu akan kami teruskan kepada unit penindakan untuk pengecekan lebih lanjut.
Namun, sampai saat ini belum ada informasi resmi yang kami terima,” pungkasnya.
Catatan Kritis: Pentingnya Sinergi Holistik
Publik kini menanti sinergi nyata antara Bea Cukai dan kepolisian.
Ketidakselarasan data dan koordinasi antar-instansi ini menjadi sorotan kritis.
Mengingat ancaman kerusakan lingkungan, pengawasan ekspor seharusnya dilakukan secara holistik—bukan sekadar administratif—agar tidak ada celah hukum yang dimanfaatkan demi keuntungan pribadi di atas kerusakan ekosistem mangrove.
Sebagai pengingat, perlindungan ekosistem mangrove kini diperkuat dengan sejumlah aturan krusial, di antaranya:
PP Nomor 27 Tahun 2025: Payung hukum perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove.
Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021: Mengatur tata kelola pemanfaatan hasil hutan agar memenuhi syarat legalitas.
Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 594 Tahun 2025: Penetapan peta mangrove nasional yang menjadi acuan legalitas wilayah.
Permen KLH/BPLH Nomor 26 Tahun 2025: Mewajibkan inventarisasi berkala sebagai bukti otentik degradasi kawasan.
Sinergi antar-lembaga dalam mengawal regulasi di atas menjadi kunci utama untuk menjawab keraguan masyarakat mengenai legalitas ekspor arang bakau di Kalimantan Barat.
Catatan: Naskah ini telah disusun untuk memenuhi kaidah jurnalistik dengan memberikan ruang jawab bagi narasumber (hak jawab), namun tetap menyertakan konteks regulasi sebagai bentuk pengawasan publik (social control).
MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN : RM.NTB
Catatan: Ilustrasi visual infografis berita ini menggunakan bantuan teknologi kecerdasan buatan (AI).







