Proyek PEN Rp250 Miliar di Bengkayang Disorot: Dugaan Tunggakan Pajak hingga Desakan Audit Investigatif

Catatan: Ilustrasi visual infografis berita ini menggunakan bantuan teknologi kecerdasan buatan (AI).

BENGKAYANG,nuansatajamberani.com-Jum”at 26 Juni 2026 – Proyek infrastruktur strategis bersumber dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp250 miliar di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, kini berada di bawah bayang-bayang kontroversi.

Publik menyoroti dugaan ketidakpatuhan perpajakan yang menyeret CV Bengkayang Karsa Utama (BKU), kontraktor yang disebut-sebut menjadi pemain utama dalam proyek jumbo tersebut.

Berdasarkan penelusuran, sorotan tajam mengarah pada kewajiban fiskal perusahaan yang diduga belum tuntas meski pengerjaan proyek telah rampung.

Di sisi lain, temuan di lapangan menunjukkan fasilitas industri milik pihak terkait yang berlokasi di Desa Belimbing, Kecamatan Lumar, kini dalam kondisi terbengkalai. Kondisi tersebut memicu spekulasi publik mengenai profesionalisme dan kepatuhan perusahaan terhadap komitmen bisnisnya.

Transparansi di Ujung Tanduk

Munculnya isu ini telah memantik reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat. Mereka menuntut transparansi dari pemerintah daerah dan instansi terkait.

Di tengah upaya pemerintah dalam menggenjot penerimaan daerah, dugaan mangkraknya kewajiban pajak oleh mitra kerja pemerintah dinilai sebagai preseden buruk.

“Kami menuntut keadilan. Hukum harus tegak lurus tanpa pandang bulu, tidak peduli siapa pun yang berada di balik perusahaan tersebut,” tegas salah satu perwakilan masyarakat yang meminta anonimitas, Jumat (26/6/2026).

Ketegasan publik ini bukan tanpa alasan. Beredar kabar di lapangan mengenai adanya indikasi “pelindung” yang membuat penegakan aturan terhadap perusahaan tersebut terkesan tumpul. Meskipun klaim ini masih memerlukan pembuktian hukum, namun hal itu telah menciptakan ketidakpercayaan di mata publik.

Desakan Audit Investigatif

Untuk menuntaskan keraguan publik, sejumlah pihak mendesak langkah konkret dari instansi berwenang:

Aparat Penegak Hukum (APH): Diminta melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap penggunaan dana proyek PEN yang dikerjakan CV BKU.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP): Didorong melakukan audit kepatuhan pajak guna memastikan tidak adanya potensi kerugian negara dari sektor fiskal.

Dinas Terkait: Didesak meninjau ulang legalitas penggunaan lahan serta perizinan aktivitas usaha yang dijalankan perusahaan, terutama terkait fasilitas yang terbengkalai.

Ruang Hak Jawab

Hingga berita ini diturunkan, pihak CV Bengkayang Karsa Utama (BKU) belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Upaya konfirmasi masih terus dilakukan oleh redaksi.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi memberikan ruang penuh bagi CV BKU, Pemerintah Kabupaten Bengkayang, maupun pihak-pihak terkait lainnya untuk menggunakan hak jawab dan hak koreksi.

Redaksi berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini secara objektif. Publik berhak mendapatkan kebenaran informasi mengenai bagaimana dana PEN—yang sejatinya ditujukan untuk memulihkan ekonomi rakyat—dikelola dan dipertanggungjawabkan.

Catatan Redaksi: Berita ini masih bersifat dugaan. Seluruh pihak yang disebutkan memiliki hak konstitusional untuk memberikan klarifikasi yang akan dimuat sebagai bagian dari pemberitaan berimbang.

MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN : RM.NTB
Sumber : aduan Masyarakat (Rin)

Catatan: Ilustrasi visual infografis berita ini menggunakan bantuan teknologi kecerdasan buatan (AI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *