Dugaan Proyek Mangkrak, Pabrik Mini Kelapa Sawit di Desa Manis Raya Disorot Warga 

Catatan: Ilustrasi visual infografis berita ini menggunakan bantuan teknologi kecerdasan buatan (AI). ​

​SINTANG, nuansatajamberani.com-Sabtu 27 Juni 2026-Provinsi Kalimantan Barat,Proyek pembangunan pabrik mini kelapa sawit yang berlokasi di Dusun Suak, Desa Manis Raya, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, kini menjadi sorotan tajam publik.

Pembangunan yang digadang-gadang menjadi penggerak ekonomi lokal tersebut justru kini terbengkalai dan ditumbuhi semak belukar, memicu tanda tanya besar dari warga setempat terkait pengelolaan anggaran.

Kondisi Lapangan yang Memprihatinkan

Berdasarkan penelusuran di lapangan pada Sabtu (27/6/2026), kondisi fisik bangunan pabrik yang berada di ruas Jalan Poros Transmigrasi tersebut tampak memprihatinkan.

Selain tidak terawat, fasilitas ini dinilai tidak mencerminkan nilai investasi yang seharusnya diserap dari alokasi anggaran daerah Kabupaten Sintang.

​Kejanggalan dan Tuntutan Transparansi

Sejumlah warga setempat mengaku heran dengan nilai anggaran proyek yang dinilai fantastis, namun hasil fisiknya tidak terlihat sebanding. Selain masalah fisik, warga juga menyoroti status lahan yang hingga saat ini dianggap masih belum jelas.

​”Kami melihat pengerjaannya terkesan asal asalan.

Wajar jika kami bertanya, rincian anggaran yang besar itu dialokasikan untuk apa saja?

Karena sampai sekarang tidak ada keterbukaan informasi kepada publik,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

​Warga menyebutkan bahwa selama proses pengerjaan, pelibatan masyarakat sangat minim dan terkesan eksklusif.

Minimnya papan informasi proyek di lokasi semakin menguatkan spekulasi adanya ketidaksesuaian antara perencanaan dengan realisasi di lapangan.

​Mendesak Audit Inspektorat

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Manis Raya (A.A) selaku penanggung jawab anggaran, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selaku pihak pengawas, belum memberikan keterangan resmi maupun tanggapan terkait keberlanjutan proyek tersebut.

Melihat kondisi ini, masyarakat mendesak Inspektorat Kabupaten Sintang untuk segera melakukan audit investigatif guna memastikan apakah terdapat kerugian negara dalam proyek tersebut.​Landasan Hukum Pengawasan Proyek Desa

Jika proyek ini terbukti mangkrak dan merugikan keuangan negara, terdapat beberapa landasan hukum yang menjadi acuan pengawasan:

UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Mengatur hak masyarakat mendapatkan informasi dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan desa.

UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001: Mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atas indikasi kerugian keuangan negara.

PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes: Menekankan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan aset desa.

​Permendesa: Mengatur prioritas penggunaan Dana Desa yang harus melalui musyawarah dan perencanaan matang.

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): Mewajibkan pemerintah desa menyediakan informasi anggaran dan capaian fisik proyek kepada publik.

Warga berharap adanya transparansi penggunaan anggaran agar setiap rupiah dana desa yang dikucurkan dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

​Ruang Hak Jawab

​Sesuai dengan amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi Pemerintah Desa Manis Raya, pihak terkait, maupun instansi pengawas untuk memberikan hak jawab, klarifikasi, atau bantahan atas informasi ini.

Hal ini dilakukan demi menjaga keberimbangan informasi dan akurasi data di mata publik.

MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN : RM.NTB

​Narasumber : M. Abdul Ghofar

Catatan: Ilustrasi visual infografis berita ini menggunakan bantuan teknologi kecerdasan buatan (AI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *