KETAPANG,nuansatajamberani.com – Minggu 28 Juni 2026 – Provinsi Kalimantan Barat, Aktivitas dugaan penampungan dan tata niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dan pertalite tanpa izin di kawasan Simpang Tiga, dekat gerai ritel modern, Kecamatan Sungai Melayu Rayak, Kabupaten Ketapang, kini menjadi sorotan publik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas bongkar muat BBM yang diduga dilakukan secara rutin 24 jam tersebut dikabarkan telah berlangsung cukup lama.
Minyak tersebut diduga dikumpulkan dari berbagai jenis kendaraan, termasuk armada pengangkut hasil industri dan perkebunan, sebelum akhirnya didistribusikan kembali.
Sorotan terhadap Pengawasan
Sejumlah warga yang ditemui di sekitar lokasi menyatakan keresahannya. Mereka mengaku heran bagaimana aktivitas yang berlangsung secara terbuka tersebut bisa berjalan dalam waktu yang lama tanpa adanya tindakan.
Hal ini memicu pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan serta komitmen penegakan hukum terhadap tata niaga BBM di wilayah tersebut.
Nama seorang warga berinisial Winda disebut-sebut oleh sejumlah sumber sebagai pihak yang diduga mengendalikan kegiatan tersebut.
Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum dapat memberikan keterangan resmi untuk mengonfirmasi atau membantah tudingan tersebut.
Respons Kepolisian
Menanggapi informasi yang berkembang, Kapolsek Tumbang Titi, IPDA Dadan Vandiyana, S.M., saat dikonfirmasi menegaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya gudang penampungan BBM bersubsidi yang beroperasi lama di wilayah hukumnya.
Ia juga membantah dengan tegas adanya keterlibatan atau perlindungan oleh oknum Aparat Penegak Hukum (APH) terkait aktivitas tersebut.
”Saya sudah meminta anggota untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi terkait laporan masyarakat tersebut,” ujar Kapolsek melalui pesan WhatsApp.
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan hingga Jumat (26/06/2026), pihak Polsek Tumbang Titi melaporkan bahwa tidak ditemukan adanya kegiatan yang mencurigakan di lokasi yang dimaksud.
Asas Praduga Tak Bersalah dan Potensi Hukum
Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, seluruh informasi ini masih bersifat dugaan yang memerlukan pembuktian melalui proses hukum oleh instansi berwenang.
Pihak yang disebutkan namanya tetap memiliki hak jawab dan hak koreksi sesuai dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Secara regulasi, aktivitas niaga BBM tanpa izin yang sah berpotensi melanggar Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur sanksi bagi setiap orang yang melakukan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, atau niaga BBM tanpa perizinan berusaha.
Jika terbukti, praktik penyelewengan distribusi BBM ini dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak negatif, di antaranya:
Kerugian negara akibat terganggunya sistem distribusi yang sah.
Potensi kelangkaan BBM bagi masyarakat umum.
Risiko keselamatan (kebakaran atau ledakan) karena penyimpanan yang tidak standar.
Distorsi persaingan usaha yang merugikan pelaku bisnis resmi.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi terkait lainnya terus melakukan pengawasan secara proaktif.
Publik menantikan penegakan hukum yang transparan dan profesional, baik melalui tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran, maupun klarifikasi terbuka jika hasil pemeriksaan menunjukkan tidak adanya aktivitas ilegal di lapangan.
MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN : RM.NTB
Pewarta: Putri Shanrisky
Catatan Redaksi: Berita ini disusun dengan mengedepankan asas keberimbangan. Pihak-pihak yang merasa keberatan atau ingin memberikan hak jawab atas pemberitaan ini dapat menghubungi redaksi.
Catatan: Ilustrasi visual infografis berita ini menggunakan bantuan teknologi kecerdasan buatan (AI).







