BENGKAYANG,nuansatajamberani.com-Minggu 28 Juni 2026 Provinsi Kalimantan Barat– Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Tanjung, Desa Lesabela, Kecamatan Ledo, Kabupaten Bengkayang, terus berlangsung secara masif.
Beroperasinya alat berat di lokasi tersebut menimbulkan pertanyaan besar dari masyarakat mengenai komitmen penegakan hukum, mengingat aktivitas ilegal ini tampak berjalan tanpa hambatan berarti.
Dugaan Pembiaran oleh Aparat Penegak Hukum
Masyarakat setempat menyoroti adanya indikasi pembiaran oleh aparat penegak hukum (APH) setempat.
Warga menilai, masifnya penggunaan alat berat yang beroperasi secara terbuka seharusnya mudah dideteksi dan dihentikan jika terdapat upaya penindakan yang serius.
”Kami tidak habis pikir mengapa aktivitas yang terang-terangan melanggar aturan ini seolah-olah ‘kebal hukum’.
Ketidakadaan tindakan nyata di lapangan memicu spekulasi di tengah masyarakat mengenai adanya dugaan pembiaran atau perlindungan terhadap operasional tambang ilegal ini,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Fokus Regulasi dan Pelanggaran Hukum
Aktivitas pertambangan yang dilakukan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) secara eksplisit melanggar regulasi nasional yang berlaku.
Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara dan denda miliaran rupiah.
Selain pelanggaran izin pertambangan, pelaku juga berpotensi melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kerusakan ekosistem dan ancaman longsor di pemukiman warga merupakan konsekuensi nyata dari praktik pertambangan yang tidak mengikuti kaidah teknis pertambangan yang baik (good mining practice).
Desakan Investigasi Menyeluruh
Publik kini mendesak Kapolri serta Kapolda Kalimantan Barat untuk memberikan atensi khusus terhadap kondisi di Kecamatan Ledo.
Investigasi mendalam diperlukan tidak hanya untuk menindak pelaku lapangan, namun juga untuk mendalami dugaan adanya oknum-oknum yang memfasilitasi aktivitas tersebut.
Terkait isu yang berkembang di lapangan mengenai keterlibatan oknum tertentu, termasuk penyebutan nama Ucok (Kepala Desa Rodaya) dan Jene Ponto (Kepala Desa Tirta Kencana), media ini menegaskan bahwa informasi tersebut masih bersifat dugaan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ditemukan bukti otentik yang mengaitkan pihak-pihak tersebut dengan operasional tambang.
Komitmen pada Kode Etik Jurnalistik
Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik yang menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan keberimbangan berita, media ini telah berupaya melakukan verifikasi atas informasi yang beredar.
Kami memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak yang disebutkan maupun instansi terkait untuk memberikan hak jawab atau klarifikasi.
Pemberitaan ini disusun sebagai upaya fungsi kontrol sosial agar penegakan hukum di Kabupaten Bengkayang dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tidak tebang pilih, demi menjaga kelestarian lingkungan serta kepastian hukum bagi masyarakat.
MEDIA DINAMIKA KEBENARAN : RM.NTB
Sumber : Aduan Masyarakat Setempat,
Catatan: Ilustrasi visual infografis berita ini menggunakan bantuan teknologi kecerdasan buatan (AI).







