KAPUAS HULU,nuansatajamberani.com – Sabtu 7 November 2026 – Dugaan aktivitas penjualan dan penyuplaian minuman keras (miras) di Desa Nanga Semangut Utara, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, menjadi sorotan. Aktivitas yang berdasarkan informasi masyarakat disebut telah berlangsung sekitar enam hingga tujuh tahun itu kini memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan, legalitas usaha, serta pengawasan distribusi minuman beralkohol di wilayah tersebut.
Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, seorang perempuan bernama Sumiati alias Emit, yang berdomisili di Desa Nanga Semangut Utara, diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan dan penyuplaian minuman beralkohol.
Sejumlah produk yang disebut dalam informasi tersebut antara lain Benson, bir, dan Anggur Merah. Pasokannya diduga berasal dari wilayah Tekalong hingga Badau. Namun, asal-usul barang, jalur distribusi, serta kelengkapan perizinannya masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan pihak berwenang. Tak hanya diduga melayani pembelian langsung, aktivitas tersebut juga disebut berkaitan dengan pasokan minuman keras untuk sejumlah kegiatan hiburan organ tunggal (OGT).
Beberapa wilayah yang masuk dalam informasi masyarakat meliputi Kecamatan Bunut Hulu, Boyan, hingga Pengkadan. Desa-desa yang disebut antara lain Nanga Semangut Utara, Nanga Semangut, Temuyuk, Sungai Besar, Nanga Suruk, dan Riam Piang.
PENGAWASAN DISTRIBUSI DIPERTANYAKAN
Apabila informasi tersebut benar, persoalan ini tentu tidak cukup hanya dipandang sebagai aktivitas perdagangan biasa. Legalitas penjualan, sumber pasokan, mekanisme distribusi, serta kepatuhan terhadap ketentuan peredaran minuman beralkohol perlu diperiksa secara objektif.
Publik berhak mengetahui apakah aktivitas yang disebut telah berlangsung bertahun-tahun tersebut sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau justru terdapat aspek yang belum memenuhi persyaratan.
Atas dasar itu, Polres Kapuas Hulu diminta melakukan penelusuran dan pemeriksaan secara profesional, transparan, serta proporsional guna memastikan kebenaran informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Jika ditemukan pelanggaran, penegakan hukum diharapkan dilakukan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara terbuka agar tidak berkembang menjadi prasangka maupun tuduhan yang tidak berdasar.
SUMIATI ALIAS EMIT BERIKAN TANGGAPAN
Dalam upaya memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, awak media telah menghubungi Sumiati alias Emit melalui WhatsApp pada Selasa (27/10/2026).
Dalam tanggapannya, ia meminta awak media agar tidak hanya mengandalkan informasi dari pihak lain dan mengundang wartawan untuk datang langsung ke rumahnya. “Maaf, Bang, jangan cuma dengar cerita orang. Coba sekali silaturahmi ke rumah,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari klarifikasi yang perlu diperhatikan dalam proses pendalaman informasi. Awak media tetap membuka ruang bagi Sumiati alias Emit untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai dugaan aktivitas penjualan dan penyuplaian minuman beralkohol tersebut, termasuk legalitas usaha dan jalur pasokannya.
JANGAN BIARKAN INFORMASI BERHENTI TANPA KEJELASAN
Persoalan ini membutuhkan jawaban yang terang, bukan sekadar spekulasi. Aparat penegak hukum diharapkan tidak mengabaikan informasi masyarakat, tetapi juga tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh fakta diperiksa.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan aktivitas penjualan dan penyuplaian miras tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Belum terdapat kesimpulan resmi mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum oleh pihak yang disebut.
Publik menunggu langkah nyata Polres Kapuas Hulu: apakah dugaan ini akan ditelusuri secara serius, atau justru dibiarkan terus menjadi tanda tanya di tengah masyarakat?
Redaksi menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, asas praduga tak bersalah, prinsip keberimbangan, serta hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam ketentuan pers yang berlaku.
MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN:RM.,C.JS.,C.JI.,C.LWI.,C.NLP
Sumber:Investigasi Mitra Media






