PONTIANAK,nuansatajamberani.com – Kamis, 5 November 2026, Provinsi Kalimantan Barat. Temuan 450 dus rokok merek Trend Bold di kawasan pergudangan Parit Sembin, Jalan Ahmad Yani II, Pontianak, membuka borok pengawasan fiskal di Kalimantan Barat.
Modus kasat mata berupa selisih 8 batang misterius (tertulis isi 12 di pita cukai, kenyataannya berisi 20 batang) dalam skala ratusan dus mustahil bisa lolos begitu saja tanpa adanya dugaan jaringan perkondisian dan setoran gelap yang terstruktur. Kendati demikian, di tengah tuntutan ketegasan penegakan hukum, prinsip Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence) serta kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ) harus tetap dikedepankan secara proporsional.
1. Aroma “Perkondisian” dan Dugaan Setoran Demi Kelancaran
Bagaimana mungkin volume sebesar itu bisa melenggang mulus di jalanan hingga titik bongkar muat tanpa tercium aparat?
Pengawasan Main Mata:
Kelengahan di lapangan memicu dugaan publik adanya “kondisional” antara pihak distribusi dengan oknum-oknum tertentu. Meski demikian, pembuktian hukum tetap menuntut verifikasi objektif tanpa menghakimi sebelum adanya putusan atau hasil audit investigatif yang sah.
Aliran Dana Pengaman (Setoran):
Peredaran dalam skala masif kerap diisukan melibatkan “upeti” atau setoran rutin. Segala dugaan aliran dana ini tentu memerlukan penyelidikan mendalam dari instansi berwenang agar tidak menjadi fitnah, sekaligus mendudukkan persoalan secara transparan.
2. Keterlibatan Oknum Tertentu & Batas Etika Profesi Jurnalis
Kasus ini turut menyoroti dugaan keterlibatan pihak-pihak berkedok khusus, termasuk oknum tertentu maupun oknum yang mengatasnamakan profesi jurnalis untuk membekingi atau mengatur koordinasi gelap.
Menjaga Marwah Pers:
Berdasarkan Kode Etik Jurnalistik (Pasal 2 dan Pasal 3), wartawan Indonesia wajib bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, serta tidak beritikad buruk. Wartawan profesional dilarang keras menyalahgunakan profesi untuk mencari keuntungan pribadi, menjadi broker, atau memagari tindakan melanggar hukum.
Proporsionalitas Tuduhan:
Merujuk pada asas praduga tak bersalah, dugaan keterlibatan oknum wartawan harus disikapi secara tegas namun objektif melalui mekanisme Dewan Pers atau jalur hukum yang berlaku, guna membedakan antara jurnalis profesional yang taat kode etik dengan oknum yang mencederai marwah pers.
3. Bea Cukai Memble, Kapolda Kalbar Diminta Usut Tuntas!
Melihat lemahnya taring pengawasan dan lambannya respons instansi terkait, Kapolda Kalimantan Barat didesak untuk segera turun tangan memimpin pengusutan tuntas kasus ini.
Bongkar Jaringan Utama:
Polda Kalbar diharapkan dapat menyelidiki aliran dokumen, surat jalan, hingga penanggung jawab di balik pabrikan pemegang merek Trend Bold yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Sikat Tanpa Pandang Bulu:
Proses hukum secara objektif dan akuntabel harus ditegakkan terhadap siapapun—baik oknum aparat, cukong, maupun pihak lain—yang terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam praktik kecurangan fiskal ini.
Catatan Redaksi:
Negara berpotensi dirugikan secara masif apabila praktik penyimpangan fiskal dibiarkan. Publik Kalimantan Barat menantikan ketegasan nyata aparat penegak hukum yang berlandaskan pada prinsip due process of law, keterbukaan informasi, serta penghormatan terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku.
MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN: RM., C.J.S., C.JI., C.LWI., C.NLP
Sumber: Investigasi Mitra Media






