BENGKAYANG,nuansatajamberani.com – Kamis 5 November 2026 – Kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kalimantan Barat kembali mencuat ke permukaan dengan skala yang jauh lebih besar dan mengkhawatirkan.
Bukan sekadar aktivitas pengerukan liar di tingkat akar rumput, sindikat ini diduga telah menjelma menjadi jaringan kejahatan terorganisir lintas negara yang melibatkan rantai distribusi internasional hingga ke negeri tetangga, Malaysia.
Berdasarkan penelusuran dan laporan media lokal, nama-nama seperti Susi Liu dan Marcel disorot sebagai figur yang diduga berada di dalam pusaran sindikat penampung hasil tambang ilegal. Emas hasil kerukan tanpa izin tersebut disinyalir marak diselundupkan secara ilegal melalui jalur darat, melintasi Pos Lintas Batas Negara (PLBN) seperti Aruk dan Entikong menuju Kuching, Malaysia.
Tragedi Kemanusiaan dan Kerusakan Ekologis di Depan Mata
Aktivitas ilegal ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga meninggalkan jejak derita kemanusiaan dan kehancuran lingkungan yang masif. Di wilayah PETI Bengkayang, ancaman keselamatan nyata terus berulang.
Catatan kelam mencatat insiden mematikan di kawasan Lembah Bawang, di mana tiga penambang tewas akibat tertimbun longsor menyusul ketiadaan standar keselamatan kerja.
Di sisi lain, masyarakat setempat harus menanggung beban ekologis berat: pencemaran limbah berbahaya pada sumber-sumber air sungai utama yang menjadi urat nadi kehidupan sehari-hari warga sekitar.
Tajam ke Atas, Menuntut Keadilan Hukum yang Berimbang
Menanggapi carut-marut ini, Aliansi Masyarakat dan berbagai elemen publik mendesak aparat penegak hukum (APH)—khususnya Kepolisian Republik Indonesia—untuk tidak tebang pilih. Penegakan hukum dinilai kehilangan esensinya jika operasi penertiban hanya menyasar para pekerja lapangan atau penambang kecil di tingkat bawah, sementara para aktor intelektual, pemodal besar, dan penampung utamanya dibiarkan melenggang.
Publik menuntut langkah konkret berupa penyelidikan mendalam untuk memutus mata rantai penyelundupan emas ilegal lintas batas ini. Aparat ditantang untuk membuktikan komitmen pemberantasan mafia tambang secara transparan dan akuntabel.
Catatan Redaksi dan Hak Jawab
Berita ini disusun berdasarkan data laporan investigasi media serta desakan publik dari berbagai aliansi masyarakat sipil. Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan prinsip keberimbangan (cover both sides), redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait—termasuk Susi Liu dan Marcel serta instansi berwenang—untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, atau tanggapan resmi guna menghadirkan informasi yang berimbang dan objektif bagi masyarakat.
MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN:RM.,C.JS.,C.JI.,C.LWI.,C.NLP
Sumber:Investigasi Mitra Media
(Catatan: Foto Visual penunjang diproses menggunakan teknologi AI Bukan Peristiwa Sebenarnya)






