SAMBAS,nuansatajamberani.com – Kamis 5 November 2026,Provinsi Kalimantan Barat – Gelombang perlawanan sengit mengguncang Kalimantan Barat. Tiga komunitas masyarakat adat—Sungai Bening, Asuansang, dan Batang Air di Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas—secara resmi melakukan penyegelan adat terhadap tanah dan bangunan di wilayah ulayat mereka. Langkah ini menjadi wujud akumulasi kemarahan publik atas pendekatan penegakan hukum sektor kehutanan yang dinilai brutal, represif, dan mencederai rasa keadilan.
Akar Konflik: Antara “Hutan Negara” dan Kriminalisasi Ruang Hidup
Aksi pasang segel dan larangan keras beraktivitas ini dipicu oleh dugaan tindakan arogan, intimidatif, serta provokatif dari oknum BKSDA dan Gakkum Kehutanan. Masyarakat adat menolak keras penetapan tersangka dan kriminalisasi warga yang hanya mempertahankan ruang hidup warisan leluhur. ”Masyarakat adat menolak dijadikan alat oleh negara untuk mengeruk keuntungan, namun dengan mengorbankan hak-hak dasar rakyat.”
Konflik di Sambas bukan sekadar insiden lokal, melainkan cerminan disharmonisasi regulasi agraria nasional. Di satu sisi, Konstitusi (Pasal 18B ayat 2 UUD 1945 dan UUPA No. 5/1960) secara normatif mengakui keberadaan masyarakat adat.
Namun di sisi lain, frasa bersyarat “sepanjang kenyataannya masih ada” kerap disalahgunakan negara untuk memberangus hak ulayat melalui doktrin sepihak Hak Menguasai oleh Negara (HMN).
Meski Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 telah menegaskan bahwa Hutan Adat bukanlah Hutan Negara, implementasinya di lapangan masih lumpuh akibat beban administratif birokrasi daerah yang sarat kepentingan oligarki dan diskriminatif.
5 Tuntutan Harga Mati Masyarakat Adat Sambas
Dalam pernyataan resminya, perwakilan masyarakat mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera mengambil langkah korektif melalui 5
poin krusial:
Tolak Aparat Represif:
Mengusir kehadiran petugas BKSDA/Gakkum Kehutanan yang bertindak sewenang-wenang di wilayah adat.
Hentikan Kriminalisasi:
Menuntut penghentian segala bentuk penetapan tersangka dan intimidasi hukum terhadap warga lokal.
Koreksi Eksploitasi Kebijakan:
Menolak posisi masyarakat adat yang kerap dikorbankan demi kepentingan sektoral sepihak.
Cabut Status Kawasan Hutan:
Mendesak pencabutan status kawasan hutan (TWA/HL/HP) yang tumpang tindih secara sepihak di atas tanah ulayat.
Desak Kehadiran Negara:
Meminta Menteri Kehutanan, Gubernur Kalbar, dan Bupati Sambas untuk turun langsung menemui para korban.
Ruang Berimbang & Hak Jawab (Right to Reply)
Sebagai karya jurnalistik yang memegang teguh Kode Etik Jurnalistik (KEJ)—khususnya prinsip akurasi, keberimbangan (cover both sides), dan asas praduga tak bersalah—redaksi terus berupaya mengonfirmasi pihak BKSDA Wilayah Kalbar, Kementerian Kehutanan, serta Pemkab Sambas guna memberikan ruang tanggapan secara proporsional.
Hingga berita ini diturunkan, segel adat tetap sah berlaku dan tidak dapat dicabut sembarangan.
Tanpa adanya political will yang kuat dari negara untuk mereformasi batas kawasan hutan dan mengesahkan RUU Masyarakat Adat, konflik agraria struktural seperti di Sambas dipastikan akan terus menjadi bom waktu.
MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN:RM.,C.JS.,C.JI.,C.LWI.,C.NLP
Sumber: Tokoh Masyarakat Adat Setempat






