MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN
DaftarIndeks

Diduga Kebal Hukum Berkat “Setoran” Rp. Jutaan Per Bulan, Warga Nanga Taman Desak Polda Kalbar Sikat Jaringan Penampung Emas PETI

(Catatan: Foto Visual penunjang diproses menggunakan teknologi AI,bukan peristiwa kejadian)

SEKADAU,nuansatajamberani.com – Kamis 5 November 2026, Provinsi Kalimantan Barat – Upaya pemberantasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, kembali dihadapkan pada persoalan klasik yang pelik:

dugaan kuat adanya keterlibatan oknum pelindung di balik layar.

Di saat masyarakat kian resah dengan kerusakan lingkungan, muncul dugaan bahwa mulusnya operasional penampungan emas ilegal tidak lepas dari aliran “uang pelicin” senilai jutaan rupiah.

​Sorotan tajam publik kini mengarah kepada dua orang berinisial EV alias Even dan UL alias Uly. Keduanya disebut-sebut warga aktif memborong emas hasil tambang ilegal di Dusun Tapang Rentong, Desa Tapang Tingang, Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau, tanpa pernah tersentuh tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) setempat.

​Aliran Dana “Pengaman” Rp, Jutaan Per Bulan

​Ketidaktersentuhan EV dan UL oleh hukum akhirnya memunculkan dugaan serius di tengah masyarakat. Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan, operasi penampungan emas ilegal tersebut diduga aman lantaran adanya setoran rutin bulanan kepada pihak-pihak tertentu.

​”Mereka (EV dan UL) diduga kuat rutin menyetor uang senilai Rp.jutaan setiap bulannya kepada oknum tertentu agar bisnis penampungan emas ilegal ini bisa terus berjalan tanpa gangguan hukum,” beber sumber tersebut kepada awak media.

​Informasi ini tentu menjadi tamparan keras sekaligus ujian integritas bagi institusi penegak hukum. Publik menilai, maraknya aktivitas ilegal tidak akan bertahan jika tidak dibeking oleh pembiaran yang disengaja atau adanya “koordinasi” di balik meja.

​Transaksi Terbuka dan Jalur Distribusi Terselubung

​Sebelumnya, warga mengungkap bahwa transaksi pembelian emas oleh EV dan UL berlangsung secara terbuka dari pagi hingga malam hari, bahkan mendatangi langsung rumah-rumah pekerja PETI di Kampung Sopan, Desa Tapang Tinggang.

​Selain modus operasional yang terang-terangan, jalur pengangkutan emas hasil penampungan ini juga disinyalir menggunakan rute khusus untuk mengelabui petugas.

Sumber menyebutkan bahwa distribusi emas tersebut jarang melewati jalur umum Rawak, melainkan memanfaatkan akses jalan milik perusahaan sawit PT SML dan TBSM, menembus Tintin Boyok, Ensalang, hingga tembus ke jalan beraspal.

Dugaan aktivitas serupa bahkan disebut pernah menjangkau Dusun Batu Laut, Desa Kuala Rosan, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau.

​Hak Jawab dan Konfirmasi Pihak Terkait

​Sebagai wujud penerapan kode etik jurnalistik dan prinsip cover both sides, Tim Investigasi redaksi Mitra Media telah berupaya mengonfirmasi temuan serta dugaan setoran tersebut kepada EV dan UL melalui aplikasi WhatsApp.

​EV memberikan tanggapan singkat: “Tidak update lagi.”Ungkapnya”

​Sementara UL merespons dengan nada tinggi dan defensif: “Posisi di mana ni, emang emas turun, naik berapa?

Gak ada hal dengan aku. Emang mangkal di mana, dapat nomor aku dari siapa?”ujar”Uly Kepada Awak Media

​Tanggapan tersebut dicatat sebagai bagian dari hak jawab. Namun, jawaban singkat maupun respons defensif tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan mutlak atas kebenaran dugaan warga. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi resmi.

​Ancaman Sanksi Berat dan Jerat Hukum

​Dari sudut pandang regulasi, aktivitas penampungan mineral ilegal memiliki konsekuensi hukum yang sangat tegas. Berdasarkan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengangkut, atau menjual mineral ilegal diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

​Jika terbukti ada aliran dana atau “setoran” kepada oknum penegak hukum atau pihak berwenang untuk membekingi kejahatan ini, maka para oknum tersebut juga dapat dijerat dengan tindak pidana penyuapan/gratifikasi serta pelanggaran kode etik berat.

​Desakan Publik: Polda Kalbar Harus Turun Tangan

​Publik kini mendesak agar Polda Kalbar turun tangan langsung mengambil alih penyelidikan. Warga tidak lagi menaruh kepercayaan penuh pada tingkat polsek atau polres setempat menyusul mandeknya penindakan terhadap jaringan EV dan UL yang diwarnai isu setoran bulanan ini.

​Pemberantasan PETI dipastikan omong kosong jika aparat hanya menyasar penambang kecil di lapangan, sementara pemodal besar, penampung, dan oknum pembeking di balik layar dibiarkan menikmati “upeti” dari kejahatan lingkungan.

​Catatan Redaksi:

​Berita ini disusun dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, berpedoman pada UU Pers No. 40 Tahun 1999, serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Ruang klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi tetap terbuka bagi pihak manapun yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

 

MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN:RM.,C.JS.,C.JI.,C.LWI.,C.NLP

Sumber : Investigasi Mitra Media Terpecaya

(Catatan: Foto Visual penunjang diproses menggunakan teknologi AI,bukan peristiwa kejadian)

PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *