PONTIANAK,nuansatajamberani.com – Rabu 4 November 2026,Provinsi Kalimantan Barat – Bongkar muat rokok ilegal kembali mencuat dan mencederai rasa keadilan fiskal negara. Pada pukul 19:35 WIB, sebuah temuan mengejutkan berhasil dibongkar oleh tim mitra media di kawasan pergudangan sebelah Parit Sembin, Jalan Ahmad Yani II. Sebanyak 450 dus rokok merek Trend Bold diamankan dalam kondisi mencurigakan:
Dugaan Tidak sesuai dengan ketentuan pita cukai yang berlaku!
Modus operandi yang ditemukan di lapangan tergolong kasat mata namun luput dari radar pengawasan Bea cukai. Berdasarkan fisik barang yang diperiksa, tertera pada pita cukai bahwa produk tersebut seharusnya berisi 12 batang. Namun, fakta di lapangan berbicara lain—setiap bungkus ternyata berisi 20 batang.
Ada selisih 8 batang misterius per bungkus yang jelas-jelas mengindikasikan adanya upaya pelarian kewajiban pajak secara terstruktur.
Regulasi Jelas, Pengawasan Lemah: Di Mana Taring Bea Cukai?
Kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan bentuk pelecehan terhadap instrumen hukum negara.
Landasan hukum yang dilanggar sudah sangat terang-benderang:
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai (Perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995):
Pasal 7 ayat (5): Pelaksanaan pelunasan cukai yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka cukai dianggap tidak dilunasi.
Pasal 29 ayat (2a): Pelanggaran spesifikasi pita cukai yang menyebabkan kekurangan pembayaran mewajibkan pengusaha melunasi cukai ditambah sanksi administrasi berupa denda 2 hingga 10 kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pasal 54: Mengancam pelaku penawaran, penyerahan, atau penjualan barang kena cukai tanpa pita cukai yang sesuai dengan pidana penjara 1 hingga 5 tahun serta denda masif.
PMK Nomor 52/PMK.04/2020 jo. PMK Nomor 57 Tahun 2026: Menegaskan bahwa pelekatan pita cukai wajib memuat informasi akurat mengenai jenis rokok, jumlah isi, harga jual eceran (HJE), tarif cukai, hingga hak perusahaan.
Dengan surat jalan yang tertera sangat jelas, bagaimana mungkin volume sebanyak 450 dus rokok dengan ketidaksesuaian masif ini bisa melenggang bebas tanpa terdeteksi oleh instansi berwenang?
Kritik Berimbang: Antara Integritas dan Evaluasi Total
Sebagai institusi garda terdepan penjaga penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai, Bea Cukai dituntut untuk tidak tinggal diam. Publik berhak bertanya: Apakah pengawasan di tingkat hulu dan hilir distribusi selama ini mengalami kebuntuan, atau ada pembiaran terselubung?
Di satu sisi, kita mengapresiasi regulasi ketat yang telah dibuat oleh pemerintah pusat. Namun di sisi lain, regulasi tersebut menjadi macan ompong di daerah jika pengawasan lapangan lemah dan penindakan hukum berjalan lambat.
Evaluasi Total: Bea Cukai harus segera turun tangan melakukan audit investigatif terhadap pabrikan pemegang merek Trend Bold tersebut serta jaringan distribusinya di Kalimantan Barat.
Transparansi Penegakan Hukum: Publik menunggu ketegasan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk menjatuhkan sanksi maksimal sesuai UU Cukai tanpa pandang bulu.
Negara dirugikan, penerimaan kas negara jebol, dan persaingan usaha menjadi tidak sehat akibat praktik curang semacam ini. Misteri di balik 450 dus ini harus diusut tuntas hingga ke akar-akarnya!
Tim Redaksi Investigasi akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan menunggu konfirmasi resmi dari pihak Kantor Wilayah Bea Cukai setempat.
MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN:RM.,C.JS.,C.JI.,C.LWI.,C.NLP
Sumber:Mitra Media Investigasi






