SINTANG,nuansatajamberani.com – Selasa 3 November 2026 – Praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga kuat dikondisikan oleh oknum tertentu kembali mencuat Kali ini, aktivitas tambang ilegal tersebut terpantau menggurita di kawasan Bukit Moran, Kecamatan Sepauk, hingga merambah ke wilayah Bukit Rengas, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.
Ironisnya, aktivitas perusakan lingkungan bersekala masif ini seolah berjalan tanpa tersentuh hukum, memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait komitmen penegakan hukum di wilayah hukum Kabupaten Sintang.
Antara Regulasi dan Realitas:
Kewajiban Tegas Polri Secara normatif, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri telah mengatur standar integritas serta kewajiban setiap anggota Polri secara terang benderang:
Etika Kelembagaan (Pasal 5 & Pasal 7): Setiap anggota Polri wajib menegakkan hukum secara profesional, proporsional, dan objektif, serta dilarang keras melakukan pembiaran (omission) terhadap segala bentuk tindakan melanggar hukum di wilayah hukumnya.
Etika Kemasyarakatan (Pasal 8):
Aparat penegak hukum diamanatkan untuk memberikan perlindungan, pengayoman, serta menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan dan merugikan masyarakat.
Ancaman Sanksi Berat:
Pembiaran atau penyalahgunaan wewenang terhadap praktik ilegal seperti PETI tidak hanya berkonsekuensi pada pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP), tetapi juga membayangi pelaku dengan ancaman sanksi disiplin, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), hingga proses pidana.
Catatan redaksi menegaskan:
Penegakan hukum yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas hanya akan menggerus kepercayaan publik terhadap negara.
Aparat penegak hukum dituntut segera mengambil tindakan nyata demi menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan hidup bagi masah depan Masyarakat Setempat
Menjunjung Asas Praduga Tak Bersalah
Kendati fakta lapangan menunjukkan adanya aktivitas berpindah-pindah yang memicu sorotan tajam, redaksi dan publik tetap memegang teguh asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) terhadap instansi penegak hukum terkait, khususnya jajaran kepolisian di tingkat sektor maupun resor.
Asas fundamental ini menggarisbawahi beberapa poin penting:
Objektivitas Penegakan Hukum:
Instansi berwenang memiliki hak dan kewajiban untuk mendalami setiap informasi secara objektif tanpa langsung dihakimi, menunggu hingga proses penyelidikan serta pembuktian hukum yang sah dilakukan.
Pengujian Fakta:
Dugaan “pembiaran” atau kelalaian pengawasan harus diuji melalui audit internal maupun pembuktian empiris di lapangan guna menghindari fitnah atau vonis sepihak.
Kewajiban Transparansi:
Institusi kepolisian diharapkan segera memberikan penjelasan terbuka kepada publik guna mencegah distorsi informasi dan spekulasi liar di tengah masyarakat.
Ruang Konfirmasi dan Keseimbangan Berita Sesuai dengan amanat Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang mewajibkan wartawan menguji informasi, bersikap berimbang, dan tidak mencampurkan fakta serta opini yang menghakimi, redaksi telah berupaya membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Redaksi Media akan Berupaya Untuk konfirmasi dan mendapatkan Klarifikasi kepada Kapolres Sintang.
Publik menanti tanggapan resmi terkait aspek perizinan, pengawasan, maupun legalitas operasional di lapangan.
Redaksi tetap membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi bagi pihak-pihak terkait sebagai wujud komitmen terhadap jurnalisme yang profesional, berimbang, dan beretika.
MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN:RM.,C.JS.,C.JI.,C.LWI.,NLP
Sumber: Investigasi Mitra Media






