MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN
DaftarIndeks

Dugaan Jaringan PETI dan Mafia Solar di Sungai Bemban Sanggau Menguat, Nama Erdan Terseret Jaringan Emas Ilegal

SANGGAU,nuansatajamberani.com – Selasa 3 November 2026 – Praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Dusun Mangku Dua, Desa Inggis, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, ditengarai masih terus beroperasi. Di tengah sorotan tajam publik terhadap kerusakan ekosistem wilayah aliran sungai tersebut, muncul dugaan keterlibatan seorang figur berinisial ER Alias Erdan.

​Catatan Redaksi: Berdasarkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) tetap dijunjung tinggi. Seluruh dugaan yang disematkan kepada pihak-pihak terkait dalam pemberitaan ini bersifat dugaan awal yang masih memerlukan proses klarifikasi, verifikasi, serta pembuktian lebih lanjut.

​Berdasarkan informasi dan data yang dihimpun tim redaksi dari narasumber di lapangan, ER diduga memegang peran penting dalam operasional kegiatan ilegal tersebut, termasuk disinyalir memiliki unit jek/lanting tambang yang beroperasi di aliran Sungai Kapuas kawasan Jonti. Tak berhenti di situ, ER juga dikabarkan mengendalikan alur distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar.

​Menurut keterangan sumber, pasokan BBM tersebut kerap dibongkar di kawasan Sungai Batu menggunakan armada tangki yang diduga terafiliasi dengan ER, sebelum akhirnya didistribusikan untuk menyokong mesin-mesin pertambangan Emas Tanpa izin(PETI) di Dusun Jonti dan Sungai Bemban.

​Ironi “Dalih Ekonomi” di Balik Mesin Berbiaya Ratusan Juta

​Praktik tambang liar kerap berlindung di balik narasi penyelamatan ekonomi masyarakat kecil. Namun, realitas di lapangan menunjukkan anomali yang mencolok. Kebutuhan modal untuk merakit dan mengoperasikan satu set jek lanting di sungai mencapai ratusan juta rupiah—sebuah angka fantastis yang jauh dari skala ekonomi rakyat biasa, mengindikasikan adanya keterlibatan pemodal besar (backbone) di balik layar.

​Kondisi ini memicu kritik keras terhadap lambannya aparat penegak hukum menyentuh aktor intelektual utama. Padahal, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara tegas telah menginstruksikan Kapolri, Panglima TNI, serta Kementerian ESDM untuk mengusut tuntas dan memberantas habis praktik PETI yang telah merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.

​Komitmen Cover Both Sides dan Hak Jawab

​Sebagai wujud penerapan prinsip cover both sides serta pemenuhan hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, redaksi telah berupaya mengonfirmasi informasi ini kepada pihak-pihak terkait.

​Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi yang dilayangkan kepada saudara ER belum membuahkan hasil karena sambungan komunikasi belum terhubung. Begitu pula dengan Kepala Desa Inggis, Sunardi (Apung)—yang disebut-sebut memiliki hubungan kekerabatan dengan ER—belum berhasil dimintai keterangan resmi.

​Redaksi membuka seluas-luasnya Hak Jawab, Hak Klarifikasi, maupun Hak Koreksi kepada saudara ER, Kepala Desa Inggis, dan pihak manapun yang merasa dirugikan, demi terciptanya pemberitaan yang objektif, berimbang, dan beretika.

 

MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN:RM.,C.JS.,C.JI.,C.LWI.,NLP

Sumber:Investigasi Mitra Media

PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *