MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN
DaftarIndeks

Misteri Tumpukan Kayu Ilegal di Perawas: Dugaan Antara Pembiaran dan Desakan Huku

KAYONG UTARA,nuansatajamberani.com – Jum”at 30 Oktober 2026 Provinsi Kalimantan Barat – Praktik pembalakan liar atau illegal logging di kawasan Jalan Poros Perawas, Desa Lubuk Batu, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara, kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Aktivitas yang diduga merusak kelestarian lingkungan ini dinilai luput dari tindakan tegas pihak berwenang, Jumat (30/10/2026).

​Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat serta laporan salah seorang pelaku usaha sawmill mini di Kecamatan Sukadana yang enggan disebutkan namanya, aktivitas pengangkutan dan penumpukan kayu—khususnya jenis kayu kelas dua dengan ukuran 20x20x4 meter—masih marak terjadi di wilayah tersebut.

​Menindaklanjuti laporan tersebut, tim awak media langsung turun ke lapangan untuk melakukan investigasi mandiri. Setibanya di lokasi di Jalan Poros Perawas, Desa Lubuk Batu, ditemukan sejumlah tumpukan kayu balok berukuran 20x20x4 meter tersusun rapi di pinggir jalan poros.

​Saat investigasi berlangsung, awak media sempat mengonfirmasi salah seorang karyawan perusahaan PT JV (Jalin Vaneo) yang melintas di sekitar lokasi.

Namun, yang bersangkutan menyatakan tidak mengetahui secara pasti siapa pemilik lahan maupun pemilik tumpukan kayu di pinggir jalan tersebut.

Berdasarkan penelusuran lebih lanjut di lapangan, hasil dari aktivitas illegal logging di titik ini diduga kuat dibawa menuju wilayah Kecamatan Sukadana.

​Upaya Konfirmasi dan Hak Jawab

​Demi memenuhi prinsip berimbang (cover both sides) dan kode etik jurnalistik yang mengharuskan uji informasi, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Camat Simpang Hilir, Bapak M. Achfan, guna meminta tanggapan terkait temuan di wilayah kerjanya.

​Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan atau jawaban resmi dari pihak Camat Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara terkait persoalan tersebut.

Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi pihak kecamatan maupun pihak-pihak terkait lainnya demi transparansi informasi kepada publik.

​Desakan Penegakan Hukum yang Tegas

​Lambatnya penanganan terhadap persoalan ini memicu kekecewaan di tengah masyarakat. Warga menilai aktivitas illegal logging di Jalan Poros Perawas Desa Lubuk Batu telah berlangsung cukup lama dan memunculkan dugaan adanya pembiaran dari pihak-pihak berwenang, baik di tingkat daerah maupun sektoral.

​Masyarakat bersama elemen publik kini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) serta instansi terkait untuk tidak tinggal diam. Langkah penertiban lapangan mendesak dilakukan.

Jika terbukti ada unsur tindak pidana kejahatan lingkungan dan pembalakan liar, publik menuntut agar aparat menindak tegas para pelaku di lapangan hingga pemodal atau bos besar pembeli hasil illegal logging secara transparan dan tanpa pandang bulu.

 

MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN:RM.,C.JS.,C.JI.,C.LWI.,

​Sumber: Laporan Masyarakat & Investigasi Lapangan
Editor: Tim Redaksi

PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *