KUBU RAYA,nuansatajamberani.com – Rabu 12 Oktober 2026, Provinsi Kalimantan Barat -Rencana ekspansi industri ekstraktif di Kabupaten Kubu Raya kembali memicu gelombang perlawanan. Rencana aktivitas pertambangan yang akan dijalankan oleh PT ASJ di Desa Batu Ampar menuai penolakan keras dari warga setempat. Kawasan pegunungan yang bersinggungan langsung dengan ruang hidup masyarakat, ekosistem pesisir, hingga situs keagamaan kini berada di bawah bayang-bayang ancaman pengerukan.
Penolakan massa membuncah lantaran lokasi tapak tambang berada pada jarak rentan dari permukiman warga. Tak hanya itu, bentang tambang tersebut bersinggungan erat dengan Pondok Pesantren Al-Bahjah Batu Ampar, Tempat Pemakaman Umum (TPU), serta lanskap ikonik seperti Bukit Lalang dan Batu Gajah di kawasan Gunung Panjang.
Menggantungkan Harapan pada Pemerintah Daerah
Masyarakat menilai kehadiran pertambangan ini berpotensi menggerus daya dukung lingkungan serta merusak keasrian Desa Batu Ampar—kawasan yang selama ini dijuluki “Pulau Eksotis” berkat harmoni bentang pegunungan, lautan, dan hutan mangrove.
Melalui perwakilannya, warga melayangkan desakan terbuka kepada jajaran pimpinan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, khususnya Bupati Sujiwo dan Wakil Bupati Sukiryanto.
Tuntutan serupa dialamatkan kepada para wakil rakyat di DPRD Kubu Raya, seperti Agus Sudarmansyah, Teguh Wibowo, Nanda, dan Arifin Noor Aziz.
Masyarakat menuntut komitmen nyata dari para pejabat publik untuk berpihak pada keselamatan warga dan mengevaluasi hingga mencabut izin pertambangan PT ASJ di wilayah tersebut.
Ironi Perlindungan Alam: Mangrove Dilarang, Gunung Dikeruk
Sorotan paling tajam dari warga tertuju pada ketimpangan penerapan regulasi lingkungan. Warga mengkritik keras standar ganda kebijakan yang terkesan tajam ke rakyat kecil namun tumpul ke korporasi. Selama ini, masyarakat dituntut mematuhi aturan ketat yang melarang penebangan pohon bakau demi menjaga ekosistem pesisir.
Namun, kepatuhan masyarakat tersebut berbanding terbalik ketika izin industri pertambangan justru diberikan untuk merusak kawasan gunung.
”Hutan bakau yang ditebang masih bisa tumbuh kembali seiring waktu.
Namun, jika gunung yang dikeruk dan dihancurkan oleh aktivitas tambang, alam tidak akan pernah bisa kembali seperti semula,” tegas salah seorang perwakilan warga Desa Batu Ampar dengan nada getir.
Catatan Redaksi & Ruang Konfirmasi (Cover Both Sides)
Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (Pasal 1 dan Pasal 3 KEJ) mengenai kewajiban menguji informasi, memberitakan secara berimbang, serta menerapkan asas praduga tak bersalah, tim redaksi terus mengupayakan konfirmasi resmi dari pihak-pihak terkait:
Pihak PT ASJ: Redaksi membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya terkait kelengkapan perizinan, dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta tanggapan resmi atas penolakan warga.
Pemkab & DPRD Kubu Raya: Redaksi menunggu tanggapan resmi Pemkab serta legislatif terkait penataan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kawasan Gunung Panjang dan langkah konkrit atas aspirasi masyarakat. Dinas Lingkungan Hidup & Kehutanan (DLHK): Penjelasan teknis mengenai tingkat kerentanan ekologis serta batas toleransi lingkungan di kawasan Batu Ampar.
MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN:RM.,C.J.S.,C.JI.,C.LWI.,
Sumber: Masyarakat Setempat






