PONTIANAK,nuansatajamberani.com – Sabtu 17 Oktober 2026, Provinsi Kalimantan Barat – Menanggapi Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: LP/B/247/X/2026/SPKT/Polda Kalimantan Barat tertanggal 12 Oktober 2026 terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Ruslan, S.H., pihak terlapor memberikan klarifikasi resmi mengenai duduk perkara dan status hukum tindakan yang dipermasalahkan.
Terlapor menyampaikan bahwa materi atau video yang dipersoalkan sejatinya bersumber dari pengiriman langsung pihak pelapor (Ruslan, S.H.) yang meminta agar informasi tersebut dipublikasikan di media massa tempat terlapor bekerja.
Untuk memastikan kebenaran materi tersebut, terlapor meminta penyidik Kepolisian melalui Unit Siber Polda Kalbar melakukan uji forensik digital atas riwayat pengiriman video.
”Uji digital forensik ini penting untuk memastikan keaslian alat bukti sekaligus membuktikan bahwa video tersebut didapatkan secara sah dari pengiriman pelapor sendiri, bukan melalui tindakan ilegal seperti peretasan atau pencurian data,” ujar terlapor saat memberikan tanggapan tertulisnya.
Penjelasan Ketiadaan Unsur Niat Jahat (Mens Rea)
Lebih lanjut, terlapor menjelaskan bahwa penyebaran materi berita tersebut dilakukan semata-mata dalam rangka menjalankan tugas kewartawanan atas permintaan narasumber (pelapor), tanpa adanya niat jahat (mens rea) untuk menghina, memfitnah, atau merusak kehormatan seseorang.
Sebagai insan pers, terlapor menegaskan bahwa produk dan tindakan yang dilakukannya dilindungi oleh instrumen hukum khusus, yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam kacamata hukum Indonesia, produk pers yang dikerjakan sesuai prosedur kewartawanan tidak dapat serta-merta dijerat dengan Pasal Pencemaran Nama Baik KUHP maupun UU ITE.
Mengedepankan Mekanisme Dewan Pers dan MoU Bersama Polri
Terlapor menyatakan siap memenuhi panggilan penyelidik kepolisian untuk memberikan klarifikasi secara kooperatif. Dalam klarifikasi tersebut, terlapor akan menegaskan statusnya sebagai jurnalis yang menjalankan fungsi kontrol sosial, di mana narasumber menyerahkan informasi secara sukarela.
Guna menjaga independensi dan kemerdekaan pers, terlapor mendorong agar penanganan perkara ini mengacu pada Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Berdasarkan MoU tersebut, setiap laporan pidana yang berkaitan dengan produk atau aktivitas jurnalistik hendaknya dilimpahkan terlebih dahulu kepada Dewan Pers untuk diteliti secara etik dan prosedural sebelum ditempuh jalur pidana.
Penghormatan Terhadap Kode Etik Jurnalistik
Sebagai penutup, terlapor menekankan komitmennya untuk senantiasa tunduk pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
Terlapor juga membuka diri dan menghormati hak jawab maupun hak koreksi bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, sesuai dengan mekanisme tata cara pers yang berlaku.
MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN : RM.,C.J.S.,C.JI.,C.LWI.,
Sumber : Wakil Dua DPD Kalbar,Gabungan Wartawan Indonesia(GWI)






