KETAPANG,nuansatajamberani.com-Senin 29 Juni 2026-Provinsi Kalimatan Barat,Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Indotani dan Pelang, Kabupaten Ketapang, kembali menjadi sorotan publik.
Selain dampak kerusakan lingkungan yang dilaporkan cukup masif, muncul dugaan keterlibatan jejaring yang terorganisir dalam pengelolaan operasional di lapangan hingga alur distribusi hasil tambang.
Dinamika Operasional di Lapangan
Berdasarkan penelusuran di lapangan, praktik pertambangan yang berlangsung di wilayah tersebut diduga melibatkan sejumlah pihak dengan pembagian peran spesifik.
Beberapa identitas yang beredar di lapangan, antara lain sosok Oknum tertentu, diduga memiliki peran dalam kendali operasional serta koordinasi di tingkat lapangan.
Selain itu, terdapat dugaan keterlibatan pihak lain, seperti seorang penyedia sarana, yang disebut-sebut sebagai penyedia alat berat jenis Exsavator untuk mendukung aktivitas pertambangan di lokasi tersebut.
Indikasi Rantai Distribusi Hasil Tambang
Investigasi juga menyoroti adanya dugaan sistem distribusi hasil tambang yang terstruktur. Terdapat informasi yang mengarah pada keterlibatan sejumlah pengusaha emas lokal,yang diduga menjadi penampung hasil tambang dari wilayah tersebut.
Lebih lanjut, emas tersebut diduga mengalir ke jaringan distribusi yang lebih luas yang dikaitkan dengan pihak lain, seperti seorang figur berinisial AS.
Jika terbukti, rangkaian aktivitas ini mengindikasikan adanya sindikat ekonomi yang tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran izin pertambangan, tetapi juga perdagangan komoditas ilegal berskala besar.
Tantangan Penegakan Hukum
Maraknya aktivitas yang diduga terorganisir ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan di wilayah Indotani dan Pelang.
Hal ini menjadi tantangan serius bagi aparat penegak hukum di Kalimantan Barat untuk memastikan regulasi pertambangan ditegakkan dengan tegas guna mencegah kerusakan ekosistem yang lebih luas.
Publik kini menantikan langkah konkret dari pihak kepolisian dan otoritas berwenang untuk melakukan investigasi menyeluruh guna membuktikan atau membantah dugaan-dugaan yang beredar di masyarakat.
Catatan Redaksi (Hak Jawab)
Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi dan data yang dihimpun di lapangan.
Mengacu pada Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, artikel ini mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Pihak-pihak yang terkait atau Disebutan dalam laporan ini memiliki hak penuh untuk memberikan klarifikasi, sanggahan, atau hak jawab terkait informasi di atas.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya untuk menerima keterangan dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan berita.
MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN : RM.NTB
Catatan: Ilustrasi visual infografis berita ini menggunakan bantuan teknologi kecerdasan buatan (AI).







