BULUNGAN,nuansatajamberani.com-Senin 29 Juni 2026-Kalimantan Utara– Aktivitas tambang galian C yang diduga dilakukan oleh PT TBI di Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, kini menuai sorotan tajam dari masyarakat.
Warga melaporkan pencemaran sungai dan kerusakan lingkungan yang diduga akibat aktivitas tambang tersebut.
Tidak hanya soal kerusakan alam, muncul dugaan keterlibatan oknum perangkat desa dan kecamatan dalam pengelolaan tambang tersebut.
Warga setempat merasa aktivitas ini seolah “kebal hukum” meski dampak negatifnya telah dirasakan langsung oleh masyarakat.
Keluhan Warga: Sungai Tercemar dan Gatal-gatal
Hamdi, salah satu warga Mangkupadi, mengungkapkan keresahannya atas kondisi sungai yang selama ini menjadi tumpuan hidup warga setempat.
”Sejak zaman nenek moyang, kami menggunakan air sungai ini untuk kebutuhan sehari-hari.
Namun, sejak adanya aktivitas penambangan ini, air menjadi keruh, berbau, bahkan membuat warga menderita gatal-gatal,” ujar Hamdi, Minggu (28/6/2026).
Hamdi menduga ada oknum pemerintah setempat, mulai dari tingkat RT hingga jabatan struktural, yang terlibat dalam operasional tambang tersebut.
Ia berharap pihak berwenang segera melakukan investigasi mendalam agar tidak ada lagi pihak yang berlindung di balik nama orang lain dalam kegiatan ilegal.
Temuan di Lapangan
Berdasarkan hasil investigasi tim BP2 Tipikor Lembaga Aliansi Indonesia bersama redaksi media aktivispers indonesia .co.id, ditemukan lima titik aktivitas penambangan yang mencurigakan.
Di lokasi, ditemukan penggunaan alat sedot pasir (dompeng) mesin 6 silinder yang beroperasi di tengah sungai.
Selain itu, tebing sungai tampak mengalami longsor dan pengikisan parah.
Tim juga mencatat ketiadaan papan nama perusahaan, dokumen izin resmi, serta standar K3 yang seharusnya dipenuhi sesuai dengan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan PP No. 23 Tahun 2010.
Muhammad Sail, perwakilan BP2 Tipikor, menyesalkan sikap bungkam dari pihak pemerintah setempat saat dimintai klarifikasi.
“Mobil truk keluar masuk setiap hari, debu di mana-mana.
Kami sudah mencoba mengonfirmasi pihak Camat dan Kepala Desa Mangkupadi, namun tidak ada jawaban,” ungkap Sail.
Tuntutan Penegakan Hukum
Terkait klaim pihak PT TBI mengenai adanya “toleransi” selama tiga bulan dari Pemerintah Provinsi untuk melengkapi perizinan, pihak BP2 Tipikor menyatakan akan membawa masalah ini ke tingkat nasional.
”Kami akan bersurat ke Jaksa Agung dan Presiden Republik Indonesia.
Jangan sampai jabatan digunakan untuk melindungi kegiatan ilegal,” tegas Sail.
Menanggapi hal ini, Pimpinan Media Aktivis Indonesia .co.id, Herry Setiawan, S.H., C.BJ., C.EJ., mendesak agar Bupati Bulungan, Gubernur Kalimantan Utara, Kapolda, hingga jajaran Kejaksaan tidak berdiam diri.
”Kami meminta Kajati Kalimantan Utara dan Kajari Bulungan segera mengambil langkah tegas.
Jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang jabatan dan pelanggaran hukum terkait izin serta UU Keterbukaan Informasi Publik, maka oknum yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Herry.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait dalam hal ini Camat Tanjung Palas Timur dan Kepala Desa Mangkupadi belum memberikan pernyataan resmi atau tanggapan meski upaya konfirmasi telah dilakukan.
MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN : RM.NTB
Sumber : TIM Redaksi Mitra media dan Masyarakat setempat.
Catatan: Ilustrasi visual infografis berita ini menggunakan bantuan teknologi kecerdasan buatan (AI).







