Publik Desak Aparat Penegak Hukum Bertindak Tegas,dugaan Pembiaran

Catatan: Ilustrasi visual infografis berita ini menggunakan bantuan teknologi kecerdasan buatan (AI).

​INDRAMAYU,nuansatajamberani.com-Minggu 28 Juni 2026.Jawa Barat, Maraknya dugaan aktivitas penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Bulak, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, kini menjadi sorotan publik.

Praktik ilegal ini diduga telah berlangsung cukup lama dan memicu tanda tanya terkait pengawasan aparat penegak hukum (APH) setempat.

​Berdasarkan investigasi di lapangan pada Selasa (23/6/2026), ditemukan indikasi adanya aktivitas pengumpulan dan penyimpanan BBM solar bersubsidi dalam jumlah besar yang diduga tidak sesuai peruntukannya.

Temuan di lapangan menunjukkan adanya aktivitas kendaraan yang keluar-masuk sebuah gudang, yang diduga kuat dikendalikan oleh pihak berinisial G.

​Kendala di Lapangan
​Tim investigasi sempat mencoba melakukan konfirmasi langsung ke lokasi gudang tersebut.

Namun, akses masuk dihalangi oleh pihak penjaga gudang.

Tim kemudian melaporkan temuan ini ke Polres Indramayu guna ditindaklanjuti.

​Sekitar dua jam kemudian, tim bersama empat personel Satreskrim Polres Indramayu mendatangi lokasi.

Sayangnya, saat tiba di lokasi, gerbang gudang dalam kondisi terkunci rapat.

Petugas di lapangan saat itu belum melakukan upaya paksa atau penggeledahan lebih lanjut, sehingga pemeriksaan di lokasi dinyatakan belum membuahkan hasil.

​Selain di wilayah Bulak, tim investigasi juga mendapati lokasi lain yang diduga menjadi tempat penimbunan BBM ilegal di wilayah Semaya, Kecamatan Krangkeng, yang diduga milik berinisial N.

Laporan terkait lokasi kedua ini telah disampaikan kepada pihak berwenang, namun hingga saat ini belum mendapatkan respon lebih lanjut.

​Tanggapan dan Harapan Masyarakat

​Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi ini dinilai tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung pada kelangkaan solar bagi nelayan, petani, dan pelaku UMKM yang menjadi sasaran subsidi pemerintah.

​Sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Pasal 55), pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp6 miliar.

​Pihak redaksi mendesak Kapolda Jawa Barat dan Kapolres Indramayu untuk melakukan evaluasi serta investigasi menyeluruh atas dugaan ini.

Transparansi dalam penegakan hukum sangat diperlukan guna menepis persepsi negatif masyarakat terkait adanya potensi “atensi” atau pembiaran terhadap mafia BBM bersubsidi.

​Hak Jawab dan Konfirmasi

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Indramayu belum memberikan keterangan resmi terkait kendala di lapangan maupun tindak lanjut atas laporan dugaan penimbunan BBM tersebut.

​Redaksi memberikan ruang bagi pihak kepolisian maupun pihak-pihak terkait lainnya untuk memberikan hak jawab atau klarifikasi guna menjaga prinsip keberimbangan informasi dalam pemberitaan ini.

​Aparat penegak hukum diharapkan dapat segera bertindak profesional, transparan, dan berani dalam mengusut tuntas jaringan mafia BBM bersubsidi demi menjaga kepentingan masyarakat luas dan integritas hukum di wilayah Jawa Barat.

​Reporter: Redaksi

Catatan: Berita ini disusun berdasarkan temuan investigasi lapangan dan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.

MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN : RM.NTB

Narasumber : TIM Redaksi Mitra Media

Catatan: Ilustrasi visual infografis berita ini menggunakan bantuan teknologi kecerdasan buatan (AI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *