Bandara Singkawang Disorot: Dugaan “Jalur Senyap” Penyelundupan Emas Memicu Kecurigaan Publik

Catatan: Ilustrasi visual infografis berita ini menggunakan bantuan teknologi kecerdasan buatan (AI).

SINGKAWANG,nuansatajamberani.com-Minggu 28 Juni 2026-Provinsi Kalimantan Barat,Dugaan penyelundupan emas batangan seberat 4 kilogram dan 10 kilogram emas perhiasan di Bandara Singkawang kini menjadi sorotan tajam.

Meski kabar ini telah beredar luas, sikap bungkam dari pihak otoritas bandara dan instansi terkait menuai kritik keras dari berbagai pihak.
​Pengamat hukum dan kebijakan publik, Herman Hofi Munawar, menilai minimnya transparansi saat ini justru menjadi “bahan bakar” bagi spekulasi liar yang meresahkan masyarakat.

Ia menegaskan, dalam standar operasional penerbangan, lolosnya komoditas bernilai tinggi tersebut dari pengawasan seharusnya menjadi tamparan keras bagi sistem keamanan bandara.

​Kegagalan Prosedur atau Keterlibatan Oknum?

​Herman mempertanyakan efektivitas mesin X-Ray dan prosedur keamanan yang seharusnya mutlak diterapkan bagi setiap bagasi maupun kargo.

Ia menekankan perlunya investigasi mendalam untuk menjawab apakah insiden ini terjadi akibat kelalaian prosedur atau adanya keterlibatan oknum “orang dalam”.

​”Secara logika dan teknis operasional, barang berharga seperti emas seharusnya mudah dideteksi.

Jika benar lolos tanpa prosedur, ini adalah persoalan serius.

Kita tidak hanya bicara soal potensi kerugian ekonomi, tapi ini menyangkut aspek keselamatan dan keamanan penerbangan secara menyeluruh,” ujar Herman, Minggu (28/6/2026).

​Desakan Audit Menyeluruh
​Herman mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk tidak pasif.

Menurutnya, evaluasi administratif di atas kertas saja tidak cukup.

Ia menuntut adanya audit komprehensif terhadap seluruh otoritas yang terlibat di Bandara Singkawang untuk memastikan pintu masuk wilayah ini tidak disalahgunakan.

​”Publik menuntut evaluasi total. Kami ingin audit menyeluruh, bukan sekadar basa-basi administratif.

Apakah Bandara Singkawang saat ini benar-benar steril dari praktik ilegal?” tegasnya.

​Uji Nyali DPRD Kota Singkawang
​Sorotan juga diarahkan kepada Pemerintah Kota dan DPRD Kota Singkawang.

Meski otoritas bandara berada di bawah kendali pemerintah pusat, Herman mengingatkan bahwa wakil rakyat memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk melindungi wilayahnya dari praktik melanggar hukum.

​Ia mendesak DPRD Kota Singkawang untuk segera mengambil langkah proaktif, salah satunya melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak pengelola bandara.

​”DPRD tidak boleh bersembunyi di balik alasan kewenangan.

Ini adalah harga diri daerah.

Jika DPRD diam, masyarakat akan menafsirkan adanya pembiaran terhadap tindakan ilegal.

Masyarakat menunggu keberanian para wakil rakyat untuk bersuara dan mengawal transparansi ini,” pungkasnya.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak otoritas Bandara Singkawang dan instansi terkait lainnya belum memberikan tanggapan resmi mengenai dugaan penyelundupan emas tersebut.

​Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan opini publik dan pengamat sebagai kontrol sosial.

Pihak-pihak terkait yang merasa disebutkan namanya berhak memberikan hak jawab atau klarifikasi sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

MEDIA DINAMIKA KEBENARAN : RM.NTB

Sumber : Mitra Media dan Masyarakat setempat,

Catatan: Ilustrasi visual infografis berita ini menggunakan bantuan teknologi kecerdasan buatan (AI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *