Klarifikasi Polres Singkawang Terkait Penemuan Emas di Bandara: Seluruh Dokumen Dinyatakan Sah

Catatan: Ilustrasi visual infografis berita ini menggunakan bantuan teknologi kecerdasan buatan (AI).

​SINGKAWANG,nuansatajamberani.com-Sabtu 4 Juli 2026-Provinsi Kalimantan Barat,Kepolisian Resor (Polres) Singkawang secara resmi memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang sempat beredar di masyarakat mengenai dugaan pelanggaran hukum dalam pengangkutan perhiasan emas di Bandara Singkawang.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa informasi yang menyebutkan adanya tindak pidana dalam peristiwa tersebut adalah tidak benar.

​Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Kapolres Singkawang, AKBP Dody Yudianto Arruan, S.I.K., dalam konferensi pers yang didampingi oleh Wakapolres, Kasat Reskrim, serta Kepala Satuan Pelaksana Bandara Singkawang di hadapan sejumlah awak media.

​Kronologi Kejadian dan Hasil Penyelidikan

​Peristiwa bermula pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 13.05 WIB.

Petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Singkawang menemukan perhiasan emas dalam dua tas ransel milik empat orang penumpang.

Pada pemeriksaan awal, penumpang hanya menunjukkan surat jalan, yang kemudian memicu pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian di Polres Singkawang.

​Setelah dilakukan pendalaman mendalam, Kapolres Singkawang menegaskan bahwa emas tersebut berasal dari perusahaan resmi di luar Pulau Kalimantan yang bergerak di bidang peleburan logam mulia dan perdagangan perhiasan.

​”Hasil penyelidikan kami membuktikan bahwa perusahaan pemilik emas tersebut memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta dokumen legalitas lainnya yang sah dan telah terverifikasi oleh penyidik,” ujar Pihak Jajaran Polres Singkawang.

​Atas dasar temuan tersebut, kepolisian tidak menemukan unsur pidana.

Dengan demikian, tidak ada proses penyitaan barang bukti maupun penyerahan kasus ke tingkat penyidikan lebih lanjut, mengingat seluruh dokumen administrasi dinyatakan lengkap dan sesuai prosedur.

​Dinamika Regulasi Perpajakan Emas

​Meski aspek pidana telah dinyatakan tidak ada, publik saat ini menaruh perhatian pada aspek kepatuhan perpajakan dalam transaksi emas, merujuk pada regulasi terbaru yaitu PMK 51/2025 dan PMK 52/2025 yang merevisi aturan sebelumnya.

​Berdasarkan aturan tersebut, setiap transaksi emas memiliki kewajiban pajak sebagai berikut:

​Pajak Pertambahan Nilai (PPN):

​Emas Batangan: Dikenakan PPN sebesar 1,1% dari harga beli.

​Emas Perhiasan: PPN sebesar 1,1% untuk penyerahan antar pedagang, dan 1,65% untuk konsumen akhir.

​Pajak Penghasilan (PPh):

​Pembelian: Transaksi emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,25%.

​Penjualan: Keuntungan dari penjualan emas dikenakan PPh sesuai Pasal 17 UU PPh.

​Pelaporan: Emas yang disimpan wajib dilaporkan sebagai harta dalam SPT Tahunan.

​Transparansi Instansi Terkait

​Pemerintah melalui regulasi ini menekankan pentingnya pencatatan transaksi yang resmi. Pelanggaran dalam bidang perpajakan, seperti kesengajaan untuk tidak menyetorkan pajak atau memberikan keterangan SPT yang tidak benar, memiliki konsekuensi hukum berupa sanksi pidana dan denda.

​Hingga berita ini diturunkan, masyarakat menanti keterangan resmi dari instansi perpajakan terkait kewajiban pajak atas transaksi barang bawaan tersebut untuk memastikan bahwa aspek kewajiban negara telah terpenuhi dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku.

​Langkah kepolisian dalam mengklarifikasi isu ini diharapkan dapat meredam keresahan publik serta memberikan pemahaman mengenai pentingnya kelengkapan dokumen legalitas dalam setiap kegiatan perdagangan lintas daerah.

​Catatan: Narasi ini disusun untuk memberikan informasi yang berimbang dengan mengedepankan praduga tak bersalah dan bersandar pada keterangan resmi pihak berwenang.

MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN : RM.NTB

Catatan: Ilustrasi visual infografis berita ini menggunakan bantuan teknologi kecerdasan buatan (AI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *