SINTANG,nuansatajamberani.com-Sabtu 4 Juli 2026-Provinsi Kalimantan Barat, Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Daerah Aliran Sungai Kapuas, Kabupaten Sintang, kembali menuai sorotan tajam masyarakat.
Meski lokasinya berada tidak jauh dari pusat kota, kegiatan yang disinyalir ilegal ini berlangsung secara terbuka tanpa tersentuh hukum selama dua pekan terakhir.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah unit lanting dan peralatan pendukung yang lazim digunakan untuk aktivitas penambangan masih terlihat beroperasi aktif di aliran sungai Kapuas.
Warga setempat melaporkan bahwa aktivitas ini terjadi hampir setiap hari, menimbulkan keresahan terkait kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Kelalaian Penegakan Hukum?
Keberanian para pelaku yang melakukan aktivitas di dekat pusat pemerintahan memicu tanda tanya besar di benak masyarakat.
Sejumlah warga yang ditemui di lokasi, meski enggan menyebutkan nama karena alasan keamanan, menyuarakan kekecewaan mereka absennya tindakan tegas dari otoritas terkait.
”Lokasinya sangat mudah dijangkau, bahkan dekat dari kota.
Namun, sampai sekarang seolah-olah ada pembiaran.
Jangan sampai hukum terkesan hanya tajam ke bawah, tapi tumpul terhadap pelanggaran yang terang-terangan di depan mata,” ujar salah seorang warga dengan nada geram.
Ancaman Ekologis dan Jerat Hukum
Secara normatif, jika aktivitas tersebut terbukti dilakukan tanpa izin, maka pelaku telah melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Regulasi tersebut mengancam pelanggar dengan hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp100 miliar.
Selain pelanggaran hukum, dampak ekologis menjadi ancaman nyata.
Praktik penambangan Emas Tanpa izin PETI dipastikan memicu pendangkalan sungai (sedimentasi), pencemaran air akibat penggunaan zat kimia, serta kerusakan habitat yang mengancam keberlangsungan hidup masyarakat yang bergantung pada sungai tersebut.
Mendesak Tindakan Nyata
Merespons kondisi ini, publik mendesak Polres Sintang untuk segera melakukan penyelidikan secara transparan dan melakukan penindakan tegas tanpa pandang bulu.
Desakan serupa juga ditujukan kepada Kapolda Kalimantan Barat agar memberikan atensi khusus atas dugaan pembiaran yang terjadi.
Selain aparat penegak hukum, Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) diharapkan segera turun tangan untuk melakukan audit kerusakan lingkungan dan mengambil langkah preventif demi menyelamatkan DAS Melawi.
Hak Jawab
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Sintang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas PETI yang berlangsung terbuka di wilayah hukumnya.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, kami memberikan ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pihak terkait—baik Polres Sintang, Pemkab Sintang, maupun pihak yang merasa disebut dalam berita ini—untuk mengklarifikasi fakta di lapangan.
Kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang berimbang demi tegaknya supremasi hukum dan kelestarian lingkungan.
MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN : RM.NTB
Sumber : Aduan Masyarat dan Mitra Media
Catatan: Ilustrasi visual infografis berita ini menggunakan bantuan teknologi kecerdasan buatan (AI).







