Bau Busuk di Suti Semarang: Limbah Bawang Bombai Diduga Milik Pengusaha Terkenal Telantarkan Kenyamanan Warga

Catatan: Ilustrasi visual infografis berita ini menggunakan bantuan teknologi kecerdasan buatan (AI).

​BENGKAYANG,nuansatajamberani.com-Kamis 25 Juni 2026-Provinsi kalimantan Barat, Aroma busuk menyengat bersumber dari tumpukan limbah bawang bombai yang dibiarkan membusuk di tepi jalan menuju Kecamatan Suti Semarang, Kabupaten Bengkayang, menuai protes keras dari warga dan pengguna jalan.

Kondisi ini dinilai tidak hanya merusak estetika lingkungan, tetapi juga mulai mengancam kesehatan masyarakat sekitar.

​Berdasarkan investigasi dan informasi yang dihimpun awak media di lapangan pada Rabu (24/06/2026), tumpukan limbah tersebut memunculkan spekulasi liar.

Limbah bawang bombai ini diduga kuat berasal dari aktivitas bisnis salah satu pengusaha ternama di Kabupaten Bengkayang.

Kendati demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada bukti konkrit maupun pernyataan resmi yang mengonfirmasi kepemilikan komoditas busuk tersebut.

Kesaksian Warga: Terganggu dan Menuntut Pertanggungjawaban

​Kondisi di lapangan menunjukkan bahwa volume limbah cukup besar hingga radius bau busuknya tercium dari jarak yang cukup jauh. Seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengecam keras tindakan oknum yang membuang limbah sembarangan ini.

​”Baunya sangat menyengat dan mengganggu pengguna jalan yang melintas. Kami berharap ada penanganan segera dari pihak yang bertanggung jawab maupun instansi terkait. Jangan hanya mau untungnya saja, tapi ruginya dibuang ke masyarakat,” cetusnya dengan nada prihatin.

​Keluhan senada dilontarkan oleh Hendra, seorang pengendara yang kebetulan melintas di kawasan tersebut. Ia mendesak agar pihak yang membuang segera mengevakuasi limbah tersebut ke tempat pembuangan akhir (TPA) yang layak.

​”Kami berharap limbah bawang yang sudah busuk itu segera dipindahkan ke lokasi yang sesuai dan tidak dibiarkan telantar di tepi jalan.

Kondisi ini sangat mengganggu kenyamanan publik,” tegas Hendra.

Sorotan Regulasi: Pelanggaran Hukum Lingkungan dan Sanksi Pidana

​Tindakan membuang limbah usaha secara sembarangan di fasilitas umum jelas-jelas menabrak aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), setiap orang atau badan usaha dilarang keras membuang limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Jika terbukti mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan, pelaku dapat dijerat sanksi pidana dan denda yang tidak sedikit.

​Selain itu, aktivitas pembuangan sampah liar ini juga diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, di mana setiap orang yang melakukan pengelolaan sampah secara ilegal yang mengakibatkan gangguan kesehatan manusia, kohesi sosial, dan lingkungan, dapat dikenakan sanksi tegas, baik administratif hingga pidana penjara.

​Kritik publik pun mencuat: jika limbah ini benar milik seorang pengusaha besar, maka tindakan ini mencerminkan sikap abai terhadap tanggung jawab sosial dan lingkungan (Corporate Social Responsibility/CSR), demi memangkas biaya operasional dengan cara mengorbankan ruang publik.

Aparat Desa Bungkam, Warga Desak Pemkab Bengkayang Turun Tangan

​Upaya konfirmasi telah dilakukan awak media kepada Kepala Desa Setia Budi guna menelusuri asal-usul limbah dan regulasi pembuangan sampah di wilayahnya.

Namun sangat disayangkan, hingga berita ini Di terbitkan, Kepala Desa Setia Budi belum memberikan tanggapan atau respons apa pun.

​Bungkamnya otoritas desa memicu kekecewaan mendalam dan memunculkan kritik tajam dari masyarakat. Sikap pasif aparat setempat dinilai sebagai pembiaran terhadap pelanggaran lingkungan di wilayah hukumnya sendiri.

​Merespons hal itu, warga mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkayang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP untuk segera mengambil tindakan konkret:

​Sidak Lapangan: Melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk mengidentifikasi sumber limbah dan melacak oknum di baliknya.

​Tindak Tegas Pelaku: Menegakkan supremasi hukum sesuai UU PPLH No. 32/2009 dan UU No. 18/2008 tanpa pandang bulu, sekalipun pelaku adalah pengusaha papan atas.

​Eksekusi Bersih: Segera mengosongkan dan membersihkan tepi jalan dari tumpukan limbah sebelum memicu wabah penyakit dan kerusakan lingkungan yang lebih parah.

​Masyarakat Bengkayang kini menunggu langkah nyata dan nyali dari pemerintah daerah serta aparat penegak hukum.

Apakah hukum lingkungan akan ditegakkan secara adil, ataukah kenyamanan warga harus terus dikorbankan di bawah bayang-bayang kepentingan bisnis segelintir oknum?

MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN : RM.NTB

Sumber : Rinto Andreas

Catatan: Ilustrasi visual infografis berita ini menggunakan bantuan teknologi kecerdasan buatan (AI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *